105 Advokat dari 21 Organisasi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

1 month ago 10

SERANG — Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (21/7/2027). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti 105 advokat dari 21 organisasi advokat di Provinsi Banten.

Prosesi pengambilan sumpah menjadi tahapan penting yang harus dilalui para advokat sebelum menjalankan tugas profesionalnya dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suwidya, S.H., LL.M. menegaskan bahwa advokat mempunyai kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum nasional. Advokat tidak hanya memberikan pembelaan dan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi mitra pengadilan dalam mewujudkan proses peradilan yang adil.

“Advokat saat ini memiliki posisi sebagai mitra pengadilan dan merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum di Indonesia, yaitu penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat, ” kata Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Para advokat yang telah mengucapkan sumpah atau janji selanjutnya menerima Berita Acara Sumpah sebagai salah satu dokumen penting dalam menjalankan profesi advokat di wilayah hukum Indonesia.

Ketua Korps Indonesia Muda, Hika Transisia AP, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan menerima Berita Acara Sumpah.

“Saya mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah diambil sumpahnya dan menerima Berita Acara Sumpah. Semoga para advokat mampu menjadi pilar penyangga dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia serta menjalankan profesinya dengan penuh integritas dan kualitas, ” ujar Hika Transisia.

Menurutnya, sumpah advokat bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan komitmen moral dan profesional untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Advokat juga diharapkan dapat menjaga kehormatan profesi, menaati kode etik, memberikan bantuan hukum secara profesional, serta tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.

Ketua Peradi Raya turut menyambut baik bertambahnya jumlah advokat yang telah resmi diambil sumpahnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.

“Semoga dengan semakin bertambahnya jumlah advokat di Indonesia, semakin banyak pula advokat yang mampu memperjuangkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, ” katanya.

Ia berharap para advokat yang baru diambil sumpah tidak hanya memiliki kemampuan akademis dan pengetahuan hukum, tetapi juga keberanian, kejujuran, kepedulian sosial, dan konsistensi dalam membela kepentingan hukum masyarakat.

Pengambilan sumpah terhadap 105 advokat dari 21 organisasi advokat tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan dalam memperkuat sistem penegakan hukum.

Melalui prosesi tersebut, para advokat diharapkan mampu menjalankan profesinya secara mandiri, bertanggung jawab, dan berpegang teguh pada sumpah jabatan serta kode etik profesi. Kehadiran advokat yang berintegritas dan berkualitas menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan rasa keadilan bagi masyarakat. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |