TANGSEL – Sebanyak 426 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah dikerahkan untuk menertibkan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dikuasai secara ilegal oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya. Operasi penertiban ini berlangsung di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025)..
Dalam operasi yang berlangsung kondusif tersebut, aparat berhasil mengamankan 17 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan oknum anggota ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan.
“Ya, setidaknya kami telah mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ. Enam lainnya mengaku sebagai ahli waris di tanah ini, ” ungkap Kombes Ade Ary kepada awak media di lokasi.
Dari lokasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: surat perjanjian sewa tempat usaha tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani MYT dan IW, bukti transfer uang sewa kepada MYT dan K (diduga dari GRIB Jaya), bendera dan pelang ormas, satu unit mobil Fortuner, empat unit sepeda motor, bambu runcing, senjata tajam, serta kupon parkir atas nama GRIB Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung operasi, juga berdialog dengan sejumlah pedagang yang menempati lahan tersebut. Dari pengakuan mereka, mayoritas tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka sewa merupakan aset negara milik BMKG.
“Saya tidak tahu kalau ini tanah BMKG. Saya sudah lima bulan berjualan seafood di sini dan bayar Rp 3, 5 juta per bulan, ” ujar Darmaji, salah satu pedagang.
Hal senada diungkapkan Ina Wahyuningsih, pedagang hewan kurban yang menempati lahan sejak 10 Mei 2025. Ia mengaku telah menyetor Rp 22 juta untuk sewa lahan tersebut.
Operasi ini juga turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting seperti KBP I Ketut Gede Wijatmika, S.I.K. (Karo Ops Polda Metro Jaya), KBP Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. (Dir Reskrimum Polda Metro Jaya), KBP Henik Maryanto, S.I.K., M.Si. (Dansat Brimob Polda Metro Jaya), serta unsur Pemerintah Kota Tangsel dan BMKG.
Penertiban ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap praktik pendudukan ilegal atas aset negara. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menghilangkan praktik premanisme dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang lahan, tapi tentang hukum dan ketertiban yang harus ditegakkan demi keadilan, ” tegas Kombes Ade Ary.