OPINI - enghargaan Best Paper yang diraih Edrida Pulungan dalam forum ekonomi dan keuangan Islam internasional di Washington, D.C., patut diapresiasi. Prestasi tersebut menunjukkan bahwa gagasan dari Indonesia mampu memperoleh pengakuan di panggung dunia.
Namun, penghargaan itu akan memiliki arti yang lebih besar apabila tidak berhenti sebagai kabar membanggakan tentang keberhasilan anak bangsa di luar negeri. Gagasan mengenai Global Sharia Creative Economy Ecosystem perlu dibawa pulang, diperdebatkan secara terbuka, diuji melalui berbagai pendekatan, lalu diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dapat diterapkan di Indonesia.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi apakah Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan ekonomi kreatif syariah. Jawabannya sudah jelas. Indonesia memiliki kekayaan budaya, populasi Muslim yang besar, jutaan pelaku usaha, talenta digital, industri halal, lembaga keuangan syariah, serta pasar domestik yang sangat luas.
Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa seluruh kekuatan tersebut belum terhubung menjadi sebuah ekosistem yang mampu melahirkan merek global, perusahaan kreatif berskala besar, pemilik kekayaan intelektual, dan pelaku usaha yang menguasai rantai nilai.
Indonesia sesungguhnya tidak pernah kekurangan kreativitas. Yang belum tersedia secara memadai adalah jalan yang menghubungkan kreativitas dengan pembiayaan, teknologi, perlindungan hak cipta, produksi, distribusi, dan pasar.
Dua Sungai yang Belum Bertemu
Selama ini, ekonomi kreatif dan ekonomi syariah tumbuh seperti dua sungai besar yang mengalir berdekatan, tetapi belum benar-benar bertemu.
Ekonomi kreatif berkembang melalui berbagai subsektor, seperti kuliner, fesyen, kriya, desain, film, musik, fotografi, animasi, gim, aplikasi, penerbitan, arsitektur, dan konten digital. Sementara itu, ekonomi syariah tumbuh melalui industri halal, perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi, zakat, wakaf, dan pembiayaan usaha.
Keduanya memiliki kekuatan besar. Sayangnya, hubungan antara ekonomi kreatif dan ekonomi syariah masih sering dipahami secara terbatas. Pertemuan keduanya kerap hanya diwujudkan melalui sertifikasi halal, pembiayaan bagi UMKM, pameran produk, atau seminar kewirausahaan.
Semua kegiatan tersebut tentu bermanfaat. Namun, hal itu belum cukup untuk membentuk sebuah ekosistem.
Ekosistem tidak lahir hanya karena terdapat banyak pelaku di dalamnya. Ekosistem terbentuk ketika setiap pelaku terhubung dalam pembagian peran, kepentingan, risiko, dan manfaat yang jelas.
Seorang desainer busana Muslim, misalnya, tidak hanya membutuhkan modal. Ia juga memerlukan akses terhadap bahan baku, teknologi produksi, perlindungan desain, pengembangan merek, pemasaran digital, jaringan distribusi, sistem pembayaran, dan kontrak yang melindungi hak ekonominya.
Kebutuhan serupa juga dihadapi pembuat film, pengembang gim, animator, musisi, dan kreator konten. Aset utama mereka bukanlah tanah, bangunan, atau mesin produksi, melainkan gagasan, hak cipta, karakter, cerita, perangkat lunak, reputasi, dan komunitas pengguna.
Sistem pembiayaan konvensional sering kali kesulitan menilai aset semacam itu. Di sinilah ekonomi dan keuangan syariah seharusnya dapat menawarkan pendekatan yang berbeda.
Melampaui Label Syariah
Ekonomi kreatif syariah tidak boleh dipersempit hanya sebagai produk kreatif yang dibungkus dengan simbol-simbol keagamaan.
Istilah “syariah” membawa tuntutan tata kelola yang jauh lebih luas. Nilai syariah seharusnya tercermin dalam kontrak yang adil, transaksi yang transparan, perlindungan pekerja, penghormatan terhadap kekayaan intelektual, pembagian keuntungan yang proporsional, tanggung jawab terhadap lingkungan, serta larangan memperoleh keuntungan melalui praktik eksploitasi.
Dalam kerangka tersebut, sertifikasi halal hanyalah salah satu unsur. Ekonomi kreatif syariah harus mencakup keseluruhan rantai nilai, mulai dari sumber pembiayaan, proses produksi, distribusi, hingga cara keuntungan dibagikan.
Seorang kreator tidak seharusnya kehilangan hak atas karyanya hanya karena membutuhkan modal pada tahap awal. Pelaku UMKM juga tidak boleh terus-menerus ditempatkan sebagai produsen berbiaya murah, sementara nilai ekonomi terbesar dinikmati oleh pemilik platform, pemegang merek, agregator, dan distributor.
Ekonomi syariah semestinya hadir untuk memperbaiki ketimpangan tersebut. Kehadirannya tidak boleh berhenti pada pemberian label terhadap transaksi, sementara struktur kekuasaan dan pembagian manfaat di dalamnya tetap tidak seimbang.
Peran Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif
Pembentukan kembali Kementerian Ekonomi Kreatif membuka kesempatan bagi negara untuk menata sektor ini secara lebih serius. Kementerian tersebut tidak boleh hanya dikenal sebagai penyelenggara festival, promosi, pameran, dan seremoni.
Tugas strategisnya adalah membangun infrastruktur yang memungkinkan kreativitas berkembang menjadi nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu memetakan pelaku usaha, talenta, subsektor unggulan, kebutuhan teknologi, pola pembiayaan, kepemilikan kekayaan intelektual, dan akses pasar di setiap daerah. Data tersebut harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan menentukan bentuk intervensi, bukan sekadar disajikan sebagai statistik tahunan.
Kementerian Ekonomi Kreatif juga perlu mempercepat pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hak cipta, merek, desain, royalti, kontrak digital, dan arus pendapatan harus mulai dipandang sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Tanpa perubahan cara pandang tersebut, pelaku industri kreatif akan terus dipaksa masuk ke dalam sistem pembiayaan yang sejak awal tidak dirancang untuk memahami karakter usaha mereka.
Selain itu, negara harus memperkuat posisi tawar kreator dalam menghadapi platform digital. Transparansi algoritma, pembagian pendapatan, perlindungan data, kontrak lisensi, serta mekanisme penyelesaian sengketa perlu menjadi bagian penting dari agenda pembangunan ekonomi kreatif.
Indonesia jangan hanya menjadi tempat lahirnya para kreator, sementara data, platform, teknologi, dan keuntungan terbesarnya dikuasai oleh pihak lain.
MES sebagai Jembatan Ekosistem
Masyarakat Ekonomi Syariah memiliki posisi strategis untuk mempertemukan industri kreatif dengan industri keuangan syariah.
MES memiliki jaringan kepengurusan, perguruan tinggi, komunitas usaha, lembaga keuangan, organisasi profesi, pesantren, UMKM, serta perwakilan di luar negeri. Jaringan tersebut merupakan modal sosial yang sangat besar.
Namun, modal sosial itu perlu diterjemahkan menjadi infrastruktur ekonomi yang nyata.
MES tidak cukup hanya kuat dalam kegiatan diskusi, seminar, sosialisasi, dan literasi. Organisasi ini perlu masuk lebih jauh ke dalam pendampingan usaha, pembentukan konsorsium pembiayaan, perlindungan kekayaan intelektual, kurasi produk, pengembangan standar, dan pembukaan akses pasar.
Jaringan MES di luar negeri juga dapat dikembangkan menjadi simpul diplomasi ekonomi. Jaringan tersebut dapat memetakan kebutuhan pasar, mempertemukan pelaku usaha Indonesia dengan distributor, investor, diaspora, dan mitra produksi di berbagai negara.
Ukuran keberhasilan MES pun perlu diperluas. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Ukurannya harus mencakup jumlah pelaku usaha yang naik kelas, memperoleh pembiayaan, memiliki merek, mencatatkan hak cipta, menembus pasar ekspor, serta meningkatkan pendapatan.
Membangun Akselerator Nasional
Kementerian Ekonomi Kreatif dan MES dapat memulai langkah konkret melalui pembentukan Akselerator Ekonomi Kreatif Syariah Indonesia.
Program tersebut tidak harus langsung mencakup seluruh subsektor ekonomi kreatif. Pada tahap awal, fokus dapat diarahkan pada bidang-bidang yang telah memiliki basis kuat dan peluang pasar besar, seperti modest fashion, kuliner halal, kriya dan desain, film dan animasi, serta gim dan konten digital.
Setiap peserta program harus mendapatkan layanan yang terpadu, mulai dari penguatan model bisnis, sertifikasi, pendaftaran kekayaan intelektual, akses pembiayaan, peningkatan teknologi produksi, hingga pembukaan pasar.
Kementerian Ekonomi Kreatif dapat menyediakan dukungan berupa kebijakan, data, inkubasi, pengembangan talenta, promosi, dan koordinasi lintas kementerian. Sementara itu, MES dapat mempertemukan program tersebut dengan bank syariah, modal ventura, teknologi finansial, investor, wakaf produktif, perguruan tinggi, dan jaringan pasar internasional.
Skema pembiayaan yang digunakan juga tidak boleh hanya berbentuk utang. Industri kreatif membutuhkan pembiayaan melalui kemitraan, bagi hasil, investasi, dan skema berbasis royalti yang memungkinkan risiko ditanggung secara lebih adil.
Program tersebut harus memiliki indikator keberhasilan yang tegas, seperti peningkatan omzet, jumlah kontrak ekspor, nilai investasi, penciptaan lapangan kerja, pendaftaran kekayaan intelektual, pendapatan royalti, dan peningkatan penghasilan kreator.
Tanpa indikator yang terukur, program itu hanya akan kembali menjadi kumpulan kegiatan yang ramai dalam seremoni, tetapi minim dampak ekonomi.
Dari Pasar Menjadi Pencipta
Indonesia telah terlalu lama merasa bangga hanya karena menjadi pasar yang besar. Kita membeli berbagai produk, menonton konten, menggunakan platform, dan mengikuti tren yang diciptakan oleh pihak lain.
Ekonomi kreatif syariah menawarkan jalan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pencipta. Tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga pemilik merek. Tidak hanya melahirkan talenta, tetapi juga menguasai teknologi, data, pembiayaan, dan jaringan distribusi.
Penghargaan internasional tentu penting. Namun, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya bukanlah seberapa banyak gagasan Indonesia memperoleh pujian di luar negeri.
Ujian yang lebih berat adalah apakah gagasan tersebut dapat bekerja di dalam negeri, memberikan ruang tumbuh bagi kreator, memperkuat pelaku usaha kecil, menciptakan pembagian manfaat yang lebih adil, serta menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif syariah dunia.
Jakarta, 27 Juli 2026
Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah

















































