JAKARTA - Kekecewaan mendalam terucap dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, terkait lambatnya penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Arnendo, seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip). Ia mendesak institusi kepolisian untuk tidak berlama-lama dalam mengusut tuntas insiden yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Menurut Abdullah, penanganan kasus yang terkesan berlarut-larut ini justru menimbulkan berbagai pertanyaan dan keraguan di benak masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa peristiwa yang terjadi pada 15 November 2025 itu hingga kini belum juga membuahkan penetapan tersangka, padahal korban menderita luka patah tulang hidung dan gegar otak akibat aksi brutal tersebut.
"Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?" tegas Abdullah di Jakarta, Kamis (05/03/2026).
Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam proses hukum ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Abdullah mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga negaranya, tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Abdullah juga menyinggung soal latar belakang ekonomi Arnendo yang disebut sebagai anak penjual nasi goreng. Ia khawatir jika kondisi ekonomi korban justru menjadi alasan penanganan kasus ini diabaikan.
"Jangan sampai hanya karena korban merupakan anak penjual nasi goreng, penanganan kasus justru diabaikan, " ujarnya prihatin.
Ia mengingatkan baik pihak kepolisian maupun Universitas Diponegoro untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Penegakan hukum, tegasnya, tidak boleh terpengaruh oleh latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.
Di sisi lain, Abdullah juga menyoroti tudingan dugaan pelecehan seksual yang sempat dialamatkan kepada Arnendo. Ia mendesak agar tudingan tersebut ditelusuri secara objektif dan didasarkan pada bukti hukum yang kuat.
"Setiap tuduhan harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil, bukan diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri. Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan, " pungkasnya. (PERS)




































