Barru Darurat Toleransi, Bupati Diminta Bertindak Tegas atau Mundur dari Marwah Hukum

7 hours ago 2

BARRU - Gema takbir yang seharusnya membawa kedamaian di Kabupaten Barru berubah menjadi duka demokrasi. 

Insiden penghadangan jamaah Muhammadiyah di Masjid Nurul Tajdid, Kelurahan Coppo, pada perayaan Idul Fitri 1447 H, Jumat (20/3/2026), menjadi bukti telanjang bahwa supremasi hukum di wilayah ini sedang sakit keras.

​Publik mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak asasi warga negaranya yang sah secara hukum, namun harus terusir oleh mobilisasi massa.

​Ketua PDM Barru, Drs. H. Akhmad Jamaluddin, melontarkan kritik yang menohok jantung birokrasi. Ia menilai aparat pemerintah yang hadir di lokasi bukan bertindak sebagai penegak aturan, melainkan justru menjadi instrumen yang melegalkan perampasan hak ibadah.

​"Sangat ironis. Di tanah Barru yang kita cintai, konstitusi seolah tak berlaku jika sudah berhadapan dengan tekanan massa. Aparat negara justru meminta korban untuk mengalah. Ini bukan mediasi, ini adalah kekalahan negara" tegas Akhmad Jamaluddin.

​Kehadiran Camat Barru dan Lurah Coppo di lokasi kejadian menjadi titik pusat kemarahan publik. Alih-alih meredam provokasi dan menjamin keamanan aset sah Muhammadiyah (berdasarkan Akta Ikrar Wakaf), mereka dinilai hanya diam menyaksikan warga negara didiskriminasi.

​Kegagalan perangkat kewilayahan ini dianggap sebagai cerminan dari lemahnya koordinasi dan ketegasan dari pucuk pimpinan di tingkat kabupaten.

​Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, PDM Barru melayangkan tuntutan terbuka yang harus segera dijawab oleh Bupati:

- ​Jaminan Keamanan Absolut: Bupati harus menjamin secara permanen bahwa tidak ada lagi penghadangan ibadah bagi warga Muhammadiyah di seluruh pelosok Barru.

-​Sanksi Copot Jabatan: Mendesak Bupati untuk segera mengevaluasi dan mencopot Camat serta Lurah yang terlibat dalam pembiaran konflik ini.
Pejabat yang tidak berani menegakkan hukum tidak layak memimpin rakyat.

-​Seret ke Ranah Hukum: PDM Barru memastikan akan memproses dalang penghadangan dan oknum aparat yang abai ke jalur hukum demi marwah organisasi dan negara.

​Akibat intimidasi tersebut, jamaah terpaksa mengalah dan bergeser ke Tanete Rilau untuk melaksanakan Salat Id. 

Kejadian ini meninggalkan luka mendalam, bahwa di tahun 2026, surat tanah dan akta wakaf yang sah ternyata kalah sakti dibanding teriakan massa di depan mata aparat yang bergeming.

​Hingga saat ini, publik menunggu langkah nyata dari Bupati Barru. Apakah beliau akan tetap diam dan membiarkan citra Barru sebagai daerah harmonis runtuh, atau berani mengambil tindakan tegas untuk membersihkan birokrasinya dari mentalitas penakut?

Read Entire Article
Karya | Politics | | |