SOLOK KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menggelar Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Solok pada Kamis (25/6). Kegiatan yang berlangsung sederhana namun penuh khidmat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilu mendatang.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ilham Eka Putra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Agustin Melta. Turut hadir Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, bersama jajaran staf Bawaslu Kota Solok.
Dalam sambutannya, Rafiqul Amin menegaskan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan berkoordinasi bersama KPU sebagai penyelenggara pemilu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan valid, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perhatian utama dalam proses pemutakhiran data adalah memastikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih. Data tersebut meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, berubah status menjadi anggota TNI atau Polri, serta data pemilih lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap data warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri dan menetap di Kota Solok. Sebelumnya telah dilakukan proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih luar negeri yang kembali ke Indonesia guna mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Kota Solok tercatat sebanyak 60.665 orang. Angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 377 pemilih dibandingkan Triwulan I Tahun 2026 yang berjumlah 60.288 pemilih. Jika dibandingkan dengan Triwulan IV Tahun 2025 yang berjumlah 50.909 pemilih, terjadi peningkatan yang cukup signifikan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan juga dilakukan terhadap data yang bersumber dari lembaga pendidikan dan pemerintah kelurahan. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi pemilih pemula serta memastikan tidak adanya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap data pemilih kini semakin diperkuat dengan pemanfaatan sistem pengecekan data secara daring. Selain itu, Bawaslu RI juga terus mendorong penguatan akses data kependudukan melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri guna mewujudkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akurat, berkualitas, dan bersih.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, mengapresiasi intensitas koordinasi yang dilakukan KPU dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, tertib administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Ia menegaskan bahwa data warga yang telah meninggal dunia harus segera dihapus agar tidak berpotensi disalahgunakan pada proses pemilu mendatang.
Eka Rianto juga berharap pada rapat pleno penetapan data pemilih berkelanjutan berikutnya, partai politik dapat dilibatkan secara aktif mengingat data tersebut nantinya akan menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemilu.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan, cabang dinas pendidikan, Kementerian Agama, serta rekomendasi dari Bawaslu.
Dari hasil pemutakhiran terbaru, tercatat sebanyak 126 pemilih baru masuk ke Kota Solok. Sementara itu terdapat 165 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, terdiri dari 24 pemilih meninggal dunia, 11 pemilih pindah keluar daerah, dan 4 data pemilih ganda nasional yang telah dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila tidak terdapat lagi masukan dari para pemangku kepentingan, data pemilih berkelanjutan sebanyak 60.665 pemilih tersebut akan ditetapkan dalam rapat pleno yang direncanakan berlangsung pada 2 Juli 2026.
Melalui evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu dan KPU Kota Solok berkomitmen menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

















































