JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melancarkan aksi pengawasan intensif terhadap 82 unit kapal pesiar pribadi atau yacht. Pemeriksaan ini mencakup kapal yang tengah berlayar di perairan maupun yang bersandar kokoh di dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Langkah ini diambil demi mengoptimalkan pundi-pundi penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas geliat ekonomi bawah tanah, sekaligus memastikan keadilan fiskal bagi seluruh warga negara.
"Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandat pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kami juga sebagai elemen negara, berupaya memastikan negara hadir untuk warganya guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara, " jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/03/2026).
Inisiatif ini merupakan pengembangan dari serangkaian penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan Bea Cukai Jakarta terhadap sejumlah toko perhiasan mewah dan gerai jam tangan impor ternama. Hendri menyoroti kesenjangan yang ada, "Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya?"
Fokus pemeriksaan terhadap kapal pesiar atau yacht ini adalah untuk memastikan pemiliknya telah memenuhi seluruh izin formalitas dan kewajiban pabeanannya. Ada indikasi bahwa sebagian yacht tersebut diduga tidak mematuhi peraturan impor dan kepabeanan, bahkan ada yang menggunakan modus impor sementara atau berbendera asing.
"Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut, " ujar Hendri, menegaskan komitmen Bea Cukai Jakarta untuk terus menertibkan kepabeanan dan cukai bagi seluruh pemangku kepentingan. Tindakan serupa ini direncanakan akan terus berlanjut secara berkelanjutan.
Bea Cukai Jakarta akan secara rutin melakukan pemeriksaan, setidaknya untuk memverifikasi administrasi barang-barang impor dan ekspor agar senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain barang mewah, penertiban terhadap ekonomi bawah tanah (underground economy) juga menjadi prioritas utama.
"Di teritorial Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain, " kata Hendri.
Dalam pemeriksaan di Dermaga Batavia Marina, Ancol, tercatat ada 82 yacht yang berlabuh, terdiri dari 48 unit berbendera Indonesia dan 34 unit berbendera asing. Dari informasi yang dihimpun dari para kapten dan ABK, diketahui bahwa sembilan dari 15 yacht berbendera asing dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sementara enam unit lainnya dimiliki oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui tingginya tantangan dalam melacak ekonomi bawah tanah yang potensinya diperkirakan sangat besar. Ia merujuk pada laporan Bank Dunia yang mengungkap ketidakefisienan pemungutan pajak di dalam negeri akibat lolosnya aktivitas ekonomi bawah tanah dari kewajiban pajak.
Sebuah studi oleh Medina dan Schneider (2018) bahkan memperkirakan ekonomi bawah tanah di Indonesia mencapai 21, 8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2015. Purbaya menambahkan, "Diakui Purbaya, sangat sulit untuk menghitung potensi ekonomi bawah tanah karena memang transaksi atau aktivitasnya tidak tercatat secara resmi. Namun, dia menekankan Kemenkeu juga mengamati hal tersebut." (PERS)







































