Beli ganja Patungan, 3 Pria dan 1 Wanita di Mataram Ditangkap Polisi

5 hours ago 4

Mataram NTB - 4 terduga tindak pidana Narkotika di Mataram akhirnya ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram gara-gara memesan Ganja secara patungan dari luar NTB. 

Ke 4 terduga tersebut masing-masing MMF, RG, BEJ, dan ECM (Pacar MMF) terpaksa diamankan untuk mempertanggung jawabkan barang bukti berupa Ganja seberat 422, 45 gram yang diamankan dari tangan salah seorang terduga (MMF). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Bea cukai Mataram dimana akan ada pengiriman barang diduga Narkotika jenis Ganja dari luar NTB melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman (Ekspedisi). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan join investigasi antara Sat Narkoba Polresta Mataram dengan Bea cukai Mataram. 

Dari hasil investigasi serta koordinasi dengan pihak ekspedisi memang benar ada barang yang diduga berisikan Ganja yang dipesan oleh salah satu terduga (MMF) namun menggunakan nama tetangganya inisial BEJ. Saat petugas ekspedisi baru saja menyerahkan Paket tersebut kepada penerima (MMF), petugas dari Sat Narkoba Polresta Mataram langsung mengamankan MMF dan barang bukti paket berisikan Ganja. 

Keterangan di atas berdasarkan konfirmasi yang diterima media ini dari Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., Senin (28/04/2025). 

“Kami mengamankan pertama kali sdr. MMF saat baru saja menerima paket dari kurir ekspedisi. Ia menerima paket tersebut kemarin 27 April 2025 pukul 13:00 wita, “ucapnya.

Dari hasil interogasi, MMF mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan secara patungan dengan Rekannya terduga inisial (RG). Sementata nama penerima dalam paket tersebut atas nama terduga BEJ dan nomor HP yang tercantum di paket tersebut Nomor Hp ECM (pacar MMF). 

“Jadi MMF memesan Ganja ini patungan dengan RG. Kemudian pesanan tersebut atas nama BEJ dan nomor telpon yang dicantumkan saat memesan adalah no telepon pacar dari MMF (ECM). MMF diamankan di rumah Orang tuanya diwilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, “jelasnya.

“Status MMF adalah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, sedangkan pacarnya ECM baru saja lulus S1, kalau RG dan BEJ hanya tamatan SMA, dari hasil tes urine hanya terduga RG yang positif sedangkan terduga MMF, BEJ dan ECM negatif “imbuhnya.

Para terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik. Kepada mereka terduga dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |