KOTA JAYAPURA - Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, mengonfirmasi tuntasnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 4 Kota Jayapura. Perkara yang mencakup periode Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025 Tahap I ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, ditandai dengan dilakukannya penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) pada hari ini.
"Jadi, setelah serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap penuntutan, " ungkap Kapolresta.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PU, berusia 46 tahun, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai bendahara BOS di sekolah tersebut.
Modus operandi penggelapan yang dilakukan PU diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.261.130.000. Kapolresta menjelaskan, PU diduga melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
"Penggelapan dilakukan dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya, " terang Kapolresta.
Lebih lanjut, terungkap bahwa PU melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024. Untuk melancarkan aksinya, tersangka memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana yang berhasil digelapkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024, aksi tersangka dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, ” jelas KBP Frederickus Maclarimboen.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan meliputi uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta, dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024, serta empat puluh bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen pendukung lainnya.
Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya, PU terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 dan atas perbuatannya PU terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ” pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Frederickus Maclarimboen.
Melalui telepon selulernya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditua K, S.I.K., M.H., juga menekankan keseriusan institusinya dalam memerangi korupsi di wilayah hukumnya.
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 4 Jayapura ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan, ” tegas Kompol Dewa Ditya.
Kompol Dewa menambahkan bahwa dengan telah lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan, pihaknya memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa ini khususnya di wilayah Kota Jayapura, ” tutup Kompol Dewa Ditya selaku Penyidik. (PERS)


















































