JAKARTA – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro, yang akrab disapa Bentjok, untuk menduduki posisi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus lainnya di perusahaan yang bergerak di Bidang Pasar Modal. Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi Bentjok, yang terjerat dalam pusaran skandal penggelapan dana Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai konsekuensi langsung dari keterlibatan Bentjok dalam kasus investasi megah yang merugikan negara, khususnya terkait dengan PT Jiwasraya dan PT Asabri. Total kerugian negara akibat kasus-kasus ini mencapai angka yang fantastis, nyaris Rp 40 triliun. Sebelumnya, Bentjok telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, meskipun dalam kasus Asabri, ia mendapatkan vonis nihil, sebuah fakta yang kontras dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sanksi (larangan seumur hidup) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, ” begitu OJK menegaskan dalam keterangan resminya.
Penetapan sanksi ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam memperkuat lini pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya jelas, yakni menjaga integritas serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia yang berharga.
Lebih rinci, sanksi tersebut dikeluarkan lantaran PT Bliss Properti Indonesia Tbk terindikasi melakukan praktik penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam senilai Rp31, 25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Selain itu, perusahaan ini juga tercatat menyajikan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116, 7 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKTT) periode 2019 hingga 2023.
Aksi korporasi yang mencurigakan ini ternyata tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa piutang dan uang muka tersebut sejatinya bersumber dari dana hasil IPO yang kemudian secara mencengangkan mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126, 6 miliar, dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116, 7 miliar.
Jaringan yang rumit ini semakin terlihat ketika Ibrahim Hasybi, yang menjabat sebagai Direktur PT Ardha Nusa Utama, ternyata juga memegang posisi sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk. Perusahaan terakhir ini diketahui berada di bawah kendali Benny Tjokrosaputro.
Dalam kasus ini, sanksi administratif tak hanya menyasar Bentjok. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, yang merupakan jajaran Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk pada periode 2019, dikenai sanksi denda sebesar Rp110.000.000 secara tanggung renteng.
Selanjutnya, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo yang menjabat sebagai Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2020 hingga 2023, juga harus membayar denda administratif sebesar Rp1.950.000.000 secara tanggung renteng.
Gracianus Johardy Lambert, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk untuk periode 2019 hingga 2023, dikenai sanksi larangan beraktivitas di Bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
Tak berhenti di situ, Akuntan Publik (AP) Patricia, yang saat penugasan adalah Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, juga tak luput dari sanksi. Ia harus membayar denda administratif sebesar Rp150.000.000 karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam audit LKT 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Indikasi adanya kelemahan dalam pengendalian internal terkait prosedur pengeluaran uang dan pengalihan kuasa pengeluaran dana dari rekening IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kepada pihak selain Direksi, menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan tata kelola perusahaan yang buruk, sebuah temuan yang juga diungkapkan oleh AP Patricia dalam Management Letter-nya.
AP Helli Isharyanto Budi Susetyo, Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, pun turut dikenai sanksi serupa, yaitu denda administratif sebesar Rp150.000.000. Sanksi ini diberikan karena AP Helli Isharyanto Budi Susetyo dianggap tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam audit LKT 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Pihak lain yang juga terseret dalam pusaran sanksi ini adalah PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) beserta Amir Suhendro Samirin selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019.
Secara keseluruhan, OJK mengumumkan bahwa total denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5.625.000.000. Angka ini merefleksikan keseriusan OJK dalam memberantas praktik-praktik yang merusak integritas pasar modal. (PERS)















































