CIREBON – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Babakan Polresta Cirebon terus menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu (09/08/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket Reskrim bersama Unit Patroli Polsek Babakan dengan metode patroli mobile menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran minuman keras, baik jenis pabrikan maupun racikan atau oplosan.
Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan penegakan hukum dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (Pekat) serta mencegah berbagai gangguan Kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat peredaran dan konsumsi minuman keras.
“Razia ini menyasar penjual dan pengedar minuman keras, baik miras pabrikan maupun racikan atau oplosan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, ” tegas Kapolsek.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang diduga menjual maupun mengedarkan minuman keras. Apabila ditemukan minuman keras, petugas melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan pembinaan kepada pemilik agar tidak kembali menjual atau mengedarkan minuman keras.
Kapolsek menjelaskan bahwa peredaran minuman keras perlu mendapat perhatian serius karena konsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai gangguan Kamtibmas, seperti keributan, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, maupun tindak kriminalitas lainnya.
Selain melakukan penindakan terhadap penjual dan pengedar, personel juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat yang kedapatan hendak membeli atau mengonsumsi minuman keras agar tidak mengulangi perbuatannya serta memahami dampak buruk yang dapat ditimbulkan.
Polsek Babakan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia secara berkala sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat, mencegah gangguan Kamtibmas, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
















































