Berawal dari Laporan Warga, Polres Sijunjung Tangkap Pria Pengguna Sabu di Koto VII

5 hours ago 6

 Sijunjung, Sumbar — Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, mengamankan seorang pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Mangkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial BAS, 27 tahun, warga Kelurahan Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Polsek Koto VII menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Koto VII IPTU R. R. Adnes, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Koto VII Aipda Eko Ariswanto R. bersama personel Polsek Koto VII.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di wilayah Koto VII. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan tertutup, pemantauan lapangan, serta pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah bukti dan informasi dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisi satu plastik kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Bong cantik sebagai alat hisap, serta dua korek api gas warna biru dan ungu. Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Koto VII dan Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi dari warga memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

“Polres Sijunjung berkomitmen untuk terus hadir dan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Semoga dengan ditangkapnya pelaku ini, keresahan masyarakat dapat berkurang dan lingkungan menjadi lebih aman dari pengaruh narkotika, ” ujar Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen warga.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H., menjelaskan bahwa pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku, ” kata AKP Syafwal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sijunjung.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |