Beyond Land Legality, TSI Dorong Tata Kelola Industri Nikel Berbasis HAM di Luwu Timur

1 month ago 8

MAKASSAR – The Sawerigading Institute (TSI) meluncurkan Strategic Policy Paper berjudul "Beyond Land Legality: Dari Legalitas Lahan Menuju Tata Kelola Industri Nikel Berbasis Hak Asasi Manusia di Luwu Timur", sebagai kontribusi pemikiran terhadap penguatan tata kelola industri nikel di tengah pesatnya agenda hilirisasi nasional.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan kawasan industri tidak lagi cukup diukur dari aspek legalitas administrasi semata, tetapi juga harus memenuhi standar tata kelola yang menghormati hak asasi manusia (HAM), keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi masyarakat.

Kajian ini lahir dari perkembangan pesat investasi industri nikel di Kabupaten Luwu Timur yang kini menjadi salah satu simpul strategis hilirisasi nasional. Menurut TSI, transformasi tersebut memang menghadirkan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun pada saat yang sama juga memunculkan tantangan baru terkait penguasaan lahan, transparansi kebijakan, perlindungan lingkungan, kepastian investasi, hingga penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

TSI menjelaskan bahwa publikasi ini merupakan pengembangan dari investigasi sebelumnya mengenai proses penguasaan dan pemanfaatan lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang kini menjadi bagian dari kawasan industri nikel di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Jika kajian terdahulu lebih menitikberatkan pada aspek legalitas pertanahan, laporan terbaru ini memperluas analisis melalui pendekatan Business and Human Rights (BHR) yang mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), rekomendasi OECD mengenai due diligence, serta studi Komnas HAM tentang dampak industri nikel terhadap HAM.

Dalam kajian tersebut, TSI memperkenalkan konsep Systemic Governance Risk, yakni kondisi ketika persoalan legalitas administrasi berkembang menjadi risiko yang lebih luas berupa konflik sosial, pelanggaran HAM, ketidakpastian investasi, menurunnya kepercayaan publik, hingga ancaman terhadap keberlanjutan industri.

Konsep ini merupakan pengembangan dari temuan investigasi sebelumnya mengenai Derivative Defect, yang menjelaskan bagaimana kelemahan pada satu tahapan administrasi dapat memengaruhi keseluruhan rantai kebijakan berikutnya.

Sebagai kerangka evaluasi, TSI juga memperkenalkan konsep Empat Pilar Legitimasi Kawasan Industri Berkelanjutan, yaitu Legal Legitimacy, Environmental Legitimacy, Social Legitimacy, dan Human Rights Legitimacy.

Menurut kajian tersebut, keempat pilar harus berjalan secara bersamaan karena hilangnya salah satu unsur akan melemahkan legitimasi pembangunan secara keseluruhan.

Dalam dokumen itu, TSI menegaskan bahwa legalitas lahan memang merupakan prasyarat penting bagi pembangunan kawasan industri, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, menghormati HAM, dan menjaga keberlanjutan lingkungan dinilai sama pentingnya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat.

Kajian ini juga menyoroti perubahan paradigma global dalam tata kelola industri ekstraktif. Di tingkat internasional, keberhasilan proyek industri kini tidak lagi hanya dinilai berdasarkan besarnya investasi atau kepatuhan terhadap prosedur perizinan, tetapi juga melalui indikator Environmental, Social, and Governance (ESG), Human Rights Due Diligence (HRDD), dan praktik bisnis yang bertanggung jawab (Responsible Business Conduct).

Melalui pendekatan tersebut, TSI menilai negara memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat sebagai duty bearer, sementara korporasi dituntut menjalankan tanggung jawab menghormati HAM sebagai responsibility bearer. Di sisi lain, masyarakat diposisikan sebagai rights holders yang berhak memperoleh informasi, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, serta mendapatkan mekanisme pemulihan apabila terdampak oleh aktivitas industri.

TSI menegaskan bahwa publikasi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap agenda hilirisasi nasional maupun investasi industri nikel.

Sebaliknya, dokumen tersebut dimaksudkan sebagai rekomendasi kebijakan agar pembangunan kawasan industri dibangun di atas fondasi tata kelola yang kuat, sehingga manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses pembangunan. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |