Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum di Indonesia, Bhabinkamtibmas Desa Sinarbentang, Polsek Sagaranten – Polres Sukabumi, Bripda Mochamad Fadillah, melaksanakan penggalangan dan komunikasi dengan tokoh masyarakat mengenai rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang berlangsung di Kampung Sumurnanjung, RT 012 RW 004, Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten ini bertujuan untuk mensosialisasikan revisi KUHAP yang dirancang agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman serta kompleksitas kejahatan saat ini. Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat setempat, Abdullah, turut hadir dan berdiskusi mengenai dampak serta harapan masyarakat terhadap perubahan aturan hukum tersebut.
Bripda Mochamad Fadillah menjelaskan bahwa revisi KUHAP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, menghindari kesalahan dalam proses penegakan hukum, serta semakin menguatkan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa dengan adanya aturan baru, Polri diharapkan dapat lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, dalam pengesahan KUHAP yang baru, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi implementasi hukum, sehingga keadilan dapat terwujud secara lebih baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sagaranten untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan hukum yang diterapkan dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh warga.