Jakarta - Koordinator Barisan Intelektual Strategi Objektivitas Nasional (Bison) Indonesia Ginka Febrianti Ginting Sukarelawan merespons terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang, Banten pada 19 April 2025. Ginka mengklaim meski dilakukan PSU, pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas akan tetap menang.
"Mau diulang seribu kali pun, kami optimis Ratu Zakiyah akan tetap jadi pemenang. Terkait keputusan MK, mari kita hormati dan kami berharap semoga keputusan itu bukan hasil dari intervensi penggugat, " kata Ginka dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Dia juga mengaku akan turun mengawal pemilihan ulang Bupati Serang itu. "Kami Bison Indonesia akan menggalang kekuatan untuk membuktikan bahwa kemenangan Bu Ratu Zakiyah adalah murni suara masyarakat Serang yang ingin daerahnya jauh lebih baik ke depan, " tegasnya.
Dia juga mengaku iniun membuktikan jika tuduhan pihak penggugat terhadap Ratu Zakiyah tidak benar. "Mari buktikan bahwa tuduhan atau keputusan TSM dari MK itu tidak benar. Kami yang seribu kali diulang pun tetep Ratu Zakiyah pemenangnya, " pungkas Ginka.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang pada Senin (24/2/2025).
Hasilnya dalam amar putusan MK yang pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Kemudian yang kedua, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang bertanggal 4 Desember 2024.
"Ketiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan penguatan suara pada 27 November 2024, " ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Jakarta.