Gianyar – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium rahasia narkotika atau clandestine lab yang diduga dikendalikan jaringan internasional di sebuah vila di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali, petugas menyita hampir 8 kilogram narkotika jenis mephedrone serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 5–6 Maret 2026, di sebuah vila di kawasan Blahbatuh, Gianyar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NT alias KK dan ST. Sementara satu pelaku lain berinisial KS yang diduga menjadi pengendali jaringan masih buron.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah berlangsung sejak Januari 2026. Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan setelah memastikan adanya aktivitas produksi narkotika sintetis di lokasi tersebut.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka warga negara Rusia, yaitu NT dan ST. Sementara satu tersangka lainnya berinisial KS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), ” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Modus Sewa Vila untuk Menyamar
BNN mengungkap jaringan ini menggunakan modus menyewa beberapa vila di Bali untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Salah satu tersangka, KS, diketahui menyewa sebuah vila di kawasan Uluwatu selama satu bulan yang hanya digunakan sebagai alamat penerimaan paket.
Paket tersebut berisi bahan kimia dan peralatan laboratorium yang dikirim melalui marketplace. Setelah itu, KS meninggalkan Indonesia dan digantikan oleh tersangka NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS.
Selanjutnya, NT menyewa beberapa vila lain di Bali untuk menerima paket dan menyimpan bahan baku. Salah satunya ditempati oleh tersangka ST selama dua bulan.
Barang-barang yang diterima kemudian dikumpulkan menggunakan metode dead drop atau sistem tempel sebelum dibawa ke vila di kawasan Blahbatuh yang dijadikan lokasi produksi.
Produksi Dilakukan Tengah Malam
Menurut BNN, tersangka NT berperan sebagai “koki” yang memproduksi narkotika jenis mephedrone. Produksi dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 hingga 04.00 WITA untuk menghindari kecurigaan.
“NT tidak tinggal menetap di lokasi produksi. Ia hanya datang saat membuat narkotika, sementara untuk beristirahat ia menyewa vila lain, ” jelas Suyudi.
Bahan baku yang digunakan sebagian diketahui berasal dari China. Untuk menyamarkan aliran dana, pembayaran kepada tersangka NT dilakukan secara bertahap melalui sistem layering menggunakan jasa money changer.
BNN mencatat NT menerima bayaran sekitar Rp94 juta dalam beberapa tahap, yakni Rp30 juta, Rp45 juta, dan Rp19 juta.
Hampir 8 Kg Narkotika Disita
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Mephedrone padatan sekitar 644 gram
* Mephedrone cair sekitar 7.250 mililiter
* Total berat bruto narkotika sekitar 7.894 gram (7, 8 kg)
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai prekursor atau bahan baku narkotika, di antaranya ethyl acetate, alkohol 96 persen, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, hingga toluene.
Tim juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium seperti timbangan digital, erlenmeyer, syringe, masker respirator, kertas saring, magnetic stirrer, hingga alat pengering yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.
Hasil uji cepat dari tim laboratorium BNN memastikan material yang ditemukan positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone.
Target Pasar Jaringan Internasional
BNN menilai pengungkapan ini menunjukkan Indonesia masih menjadi target pasar sekaligus basis produksi bagi jaringan narkotika internasional.
Mephedrone sendiri merupakan narkotika golongan I dari kelompok katinon sintetis yang dikenal sebagai designer drug atau party drug. Zat ini memiliki efek stimulan dan halusinogen kuat yang dapat menyebabkan peningkatan detak jantung, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf, hingga kematian akibat overdosis.
BNN memperkirakan dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.



































