SIMALUNGUN - Tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis ketika dikonfirmasi soal buruknya kinerja serta operasional pabrik kelapa sawit yang dituding tidak memenuhi standar merupakan bentuk perilaku anti-kritik.
Sebelumnya, diperoleh informasi ketidaklayakan operasional dan hasil produksi CPO mengalir di saluran limbah cair milik PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (03/03/2026), sekira pukul 19.00 WIB.
"Kalau begini kelakuan karyawan pimpinan di PKS Tinjowan itu, artinya membuktikan kinerja oknum Maskep berinisial MSE tidak becus bekerja, " sebut Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun melalui sambungan percakapan selular.

Menurut, WH Butar-butar selaku pemangku jabatan utama di manajemen perusahaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik negara tidak terima dikritik berarti, menghambat transparansi dan menghalangi kebebasan pers.
"Fenomena pejabat di perusahaan milik negara yang tidak profesional dengan memblokir nomor kontak jurnalis adalah sikap anti-kritik dan tindakan tidak terpuji yang mencerminkan rasa takut, kinerjanya tak beres, " ucap WH Butar-butar.
Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun ini menegaskan, pemblokiran nomor kontak jurnalis dinilai tindakan pengecut, terutama ketika jurnalis menjalankan tugasnya yakni, mengonfirmasi soal IPAL dan aliran CPO.
"Organisasi pers menegaskan bahwa memblokir wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pers dan menghambat transparansi. Tindakan ini dapat dilaporkan sebagai upaya menghalangi tugas pers, " tegas WH Butar-butar mengakhiri keterangannya.
Sangat disesalkan, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, Manejer Irfan Purba maupun Maskep PKS Tinjowan M Syahril Effendi terkesan kompak membungkam dan tak bersedia menanggapi konfirmasi jurnalis media ini terkait kondisi IPAL dan temuan CPO di saluran pembuangan limbahnya.
Diberitakan sebelumnya,
PT Perkebunan Nusantara IV merupakan perusahaan perkebunan komoditi tanaman kelapa sawit tebesar dan terbaik yang dimiliki Pemerintah RI dengan segudang penghargaan internasional dan manajemennya, menggaungkan jargon Akhlak.

Namun, saluran limbah dan IPAL dalam kondisi tidak layak digunakan milik PT Palm Co Sub Holding Perkebunan c/q PTPN IV Regional II Unit Manajemen PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (01/03/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
"Fakta temuan di lapangan, saluran dan Installasi Pengolahan Air Limbah (IPAL; red) tidak sesuai STP Pabrik Non-B3. Selain itu, pengolahan limbah cair domestik dengan sistem IPAL dan STP, Ramah Lingkungan tidak berfungsi sesuai SOPnya, " kata pria yang aktif sebagai aktivis lingkungan.
Kemudian, pria bermarga Damanik ini menegaskan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tinjowan itu milik PTPN IV Regional II tidak layak pakai atau saat ini tidak berfungsi maksimal, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan operasional perusahaan.
"Secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan wajib melakukan tindakan normalisasi dan perawatan secara berkala terhadap kondisi IPAL, " tegas Damanik.
Selanjutnya, Damanik menerangkan, secara kasat mata dapat dipastikan beberapa kondisi IPAL tidak memenuhi Baku Mutu dan mengalami kerusakan, tanpa perawatan. Parahnya, pihak perusahaan dengan sengaja mengalirkan limbah ke area sekitar.

"Dipastikan bahwa manajemen perusahaan sekelas PTPN IV ini memiliki sejumlah sertifikat yakni ISO, RSPO dan juga ISPO sebagai modal verifikasi. Namun, faktanya saluran digenangi hasil produksi CPO, tidak dirawat berakibat terjadinya penyumbatan, " ungkap Damanik.
Selanjutnya, Ia menambahkan, meskipun di lokasi IPAL milik PKS Tinjowan itu terdapat gudang berisi mesin pompa. Namun, tidak berfungsi dan di kolam semula limbah cair berubah menjadi tumpukan lumpur.
"Meskipun, pihak manajemen mengetahui apabila limbah cair terbuang, maka berbahaya bagi lingkungan. Sepertinya, IPAL milik PKS Tinjowan itu sengaja ditelantarkan dan cacing juga punya hak untuk hidup, " tutup Damanik sembari mengatakan bila tim auditnya datang, kasi amplop habis perkara.















































