Buntut Tragedi Banjir Bandang dan Longsor di Tapanuli, Pemerintah Pusat Hentikan Operasional Tiga Perusahaan

22 hours ago 2

SUMUT-Mentri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq langsung melakukan peninjauan udara di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara untuk mengamati kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga

Selain mengamati kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga juga untuk memastikan penyebab bencana alam sekaligus menilai apakah aktivitas usaha di kawasan tersebut ikut memperburuk risiko banjir dan longsor.

Peninjauan tersebut juga dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan lingkungan berbagai perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, "ujar Mentri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq

Mentri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam kesempatan itu, juga langsung mendatangi tiga perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut dan meminta menghentikan seluruh operasional sementara waktu.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh aktivitas ke tiga perusahaan di hulu Batang Toru Provinsi Sumatera Utara dihentikan dan mereka wajib mengikuti audit lingkungan. selain diminta dihentikan, Ketiga perusahaan juga dipanggil untuk pemeriksaan Senin (8/12/2025) di Jakarta. 

Kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis yang krusial dan tidak boleh dikompromikan, ” ujar Hanif dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (6/12/2025).

Dari hasil pemantauan udara, terlihat adanya pembukaan lahan dalam skala besar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga tersebut. Kondisi ini dinilai meningkatkan beban tekanan terhadap ekosistem sungai.

“Dari udara terlihat jelas adanya pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, tambang, hingga kebun sawit. Aktivitas-aktivitas ini memicu turunnya kayu, tanah, dan material lain dalam jumlah besar. Kami akan memperluas pengawasan ke seluruh kawasan Batang Toru, Garoga, dan DAS lainnya di Sumatera Utara, ” kata Hanif.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan rawan tersebut harus dievaluasi ulang, terutama karena curah hujan ekstrem di wilayah itu bisa mencapai lebih dari 300 milimeter per hari dan pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Restorasi harus mempertimbangkan keseluruhan. Kami akan menghitung kerusakan, memeriksa aspek hukum, dan membuka peluang penindakan pidana apabila ditemukan pelanggaran yang memperburuk dampak bencana, ” jelasnya.

Hanif menambahkan bahwa pemerintah kini memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk aktivitas yang berada di lereng curam, hulu sungai, dan alur sungai. Setiap pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko bencana akan dikenai tindakan hukum.

“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi. Penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan yang melanggar aturan, langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah, ” tegas Hanif. (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |