Bupati MYL Pimpin Evaluasi ETPD, Perkuat Sinergi dengan ATR/BPN untuk Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

4 days ago 4

PANGKEP SULSEL – Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, menghadiri langsung kegiatan High Level Meeting Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pangkep dan ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Pangkep tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data pertanahan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Bambang Irianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj. Suriani Hamid, para asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Dalam suasana penuh semangat kolaborasi, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan modern.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga menilai kerja sama dengan ATR/BPN merupakan langkah strategis karena data pertanahan yang akurat akan memberikan kepastian dalam penetapan objek pajak, sekaligus meminimalkan potensi perbedaan data yang selama ini menjadi tantangan.

Integrasi data NIB dan NOP diyakini mampu memperkuat sinkronisasi informasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Dengan demikian, proses pendataan aset maupun objek pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) diharapkan menjadi referensi penting dalam menentukan nilai tanah yang lebih objektif. Kebijakan tersebut juga akan mendukung perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang valid dan terintegrasi.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Bambang Irianto, menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam mendukung pemanfaatan data pertanahan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan pengelolaan aset daerah yang semakin optimal.

Di sisi lain, evaluasi pelaksanaan ETPD menjadi sarana untuk mengukur sejauh mana implementasi sistem pembayaran elektronik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi berbagai langkah perbaikan yang masih diperlukan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat transformasi digital di sektor pemerintahan, sekaligus membangun sinergi antarlembaga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan optimistis pengelolaan pajak, retribusi, serta data pertanahan akan semakin terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Pangkep.( Herman Djide)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |