Buronan Korupsi Mantan Kades Linggapura Tertangkap di Hutan Lindung

2 days ago 6

LAMPUNG - Perburuan panjang terhadap Muhammad Azhari, terpidana kasus korupsi yang menjabat sebagai mantan Kepala Kampung Linggapura, akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil membekuknya di sebuah lokasi persembunyian yang tak terduga: kawasan hutan lindung.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada hari Kamis, 4 Desember 2025, setelah tim gabungan menyusuri Register Hutan Lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Lokasi yang terpencil dan sulit dijangkau ini menjadi saksi bisu berakhirnya pelarian Azhari.

"Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian ia juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp 143.978.130 subsidair 6 bulan penjara. Karena menghindari eksekusi pascaputusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, pada Jumat (5/12/2025).

Upaya penangkapan Azhari bukanlah perkara mudah. Tim gabungan harus berjuang menembus akses yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki di tengah kondisi hutan yang cukup ekstrem. Namun, semangat profesionalisme tim tak surut.

"Akses hanya bisa ditembus dengan berjalan kaki dan kondisi hutan cukup ekstrem. Namun, tim tetap bekerja profesional hingga yang bersangkutan berhasil diamankan, " jelas Rita Susanti.

Setelah berhasil diamankan, Muhammad Azhari segera dibawa ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani proses eksekusi pidana badan. Tak berhenti di situ, pihak kejaksaan juga berencana menelusuri aset milik Azhari untuk memastikan pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajibannya.

"Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Kami memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi, " tegas Rita Susanti, menandai keberhasilan penumpasan buronan korupsi terakhir di wilayah tersebut. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |