SOLOK — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Agus Syahdeman, SE melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Kegiatan yang dikemas dalam agenda silaturahmi, sosialisasi sekaligus berbuka bersama itu digelar di Istana Crown Coffe, Talang, Kabupaten Solok, Minggu, 15 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat Hj Hilma, SE, M.Si yang mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tokoh masyarakat Kabupaten Solok, pelaku UMKM dan koperasi, kelompok sosial, pengurus mushalla, pemerhati sosial, serta perwakilan awak media. Lebih dari 200 peserta hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Tokoh masyarakat Kabupaten Solok Syamsul Azwar dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini tidak berhenti hanya pada satu pertemuan, namun dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya dalam bentuk program nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Agus Syahdeman yang akrab disapa Uncu atas inisiatif menghadirkan program sosialisasi melalui pokok-pokok pikiran yang diperjuangkan di DPRD Sumatera Barat.
Syamsul berharap kehadiran politisi Partai Demokrat tersebut di lembaga legislatif provinsi dapat terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Solok dan Sumatera Barat secara luas.
Ia bahkan mendoakan agar Agus Syahdeman terus mendapatkan dukungan untuk berkiprah lebih besar dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Agus Syahdeman menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perda merupakan bagian dari agenda pokok pikiran anggota DPRD yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah DPRD Sumatera Barat. Melalui kegiatan ini, anggota dewan menyampaikan kepada masyarakat berbagai peraturan daerah yang telah disahkan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan meningkatkan kapasitas pemberdayaan sekaligus memberikan perlindungan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Agus Syahdeman juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait program koperasi merah putih. Meski demikian, ia menegaskan bahwa koperasi yang telah lama dibangun oleh masyarakat tetap harus mendapatkan perlindungan dan dukungan agar terus berkembang.
Ia menambahkan bahwa melalui peraturan daerah tersebut, pelaku UMKM juga mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing usaha.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui peran dan kerja yang dilakukan wakilnya di lembaga legislatif sekaligus memahami berbagai regulasi yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.
Agus Syahdeman juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Ia mengakui bahwa sebagian besar pokok pikiran yang diperjuangkannya di DPRD Sumatera Barat tidak berfokus pada pembangunan fisik, melainkan lebih menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan koperasi.
Selain kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, berbagai agenda sosial dan keagamaan juga menjadi bagian dari program yang diperjuangkannya di tingkat provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Syahdeman juga menyampaikan sejumlah program tingkat Provinsi Sumatera Barat yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, di antaranya festival paduan suara Mars Sumbar, lomba senam kreasi, serta lomba tari kreasi tingkat SLTA.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat Hj Hilma, SE, M.Si dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan menumbuhkan serta memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM dan koperasi di daerah.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 1.265 koperasi merah putih di Sumatera Barat telah terbentuk dan berbadan hukum. Hal ini menjadikan Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi tercepat dalam merealisasikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Hilma juga mengimbau pelaku UMKM untuk bergabung dengan koperasi merah putih di daerah masing-masing. Melalui koperasi tersebut, produk UMKM dapat dipromosikan dan dipasarkan secara lebih luas.
Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Solok telah terbentuk tujuh koperasi merah putih, salah satunya berada di Kecamatan Talang. Pemerintah provinsi juga mengapresiasi Talang yang telah membangun gerai koperasi tersebut.
Menurut Hilma, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing pelaku UMKM di daerah.
Ia juga mengapresiasi perhatian Agus Syahdeman yang dinilai konsisten dalam memperjuangkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan.
Hilma menegaskan bahwa untuk meningkatkan daya saing usaha, pelaku UMKM perlu memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Untuk memudahkan masyarakat, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat memiliki program mobil klinik yang dapat mendatangi nagari-nagari guna membantu pengurusan NIB secara langsung tanpa dipungut biaya.
Selain legalitas usaha, sertifikat halal juga menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM. Saat ini terdapat lebih dari 4.000 pendamping sertifikasi halal di Sumatera Barat yang siap membantu proses pengurusan sertifikat tersebut.
Hilma juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas produk dan kemasan agar produk UMKM mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Dalam mendukung pengembangan UMKM, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menyediakan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM atau PLUT-KUMKM Sumatera Barat yang memberikan layanan konsultasi terkait sumber daya manusia, kelembagaan, produksi, pemasaran, pembiayaan, teknologi informasi, serta kerja sama usaha.
Menurutnya, jika usaha UMKM berkembang dengan baik, maka akan mampu membuka lapangan kerja baru dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.







































