Cegah Penyebaran Hoax, Kapolsek Bersama Danramil Dan Camat Cilebar Rutin Laksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat

1 month ago 22

KARAWANG -  

Polsek Pedes Polres Karawang Polda Jabar gencar melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman dan himbauan kepada masyarakat tentang dampak negatif dari informasi hoax dan ujaran yang menyesatkan.

Kapolsek Pedes AKP Marsad SH.MH., bersama Danramil Pedes Kapten Inf. Darsono bersama Camat Cilebar dan Kepala Desa Kertamukti laksanakan kegiatan sosialisasi tersebut dengan secara langsung sambangi warga terkait bahaya penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian di wilayah hukum Polsek Pedes, Senin (17/3/2025)

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Pedes AKP Marsad SH.MH., memaparkan, bahwa untuk saat ini pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi sebuah berita atau informasi yang beredar di media sosial.

"Dengan semakin modernnya dan semakin canggihnya dunia digital saat ini, kami pihak TNI dan Polri bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemdes Kertamukti menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selallu berhati hati dalam menggunakan medsos. Selain itu juga harus hati hati dalam meyikapi sebuah berita atau informasi yang beredar di media sosial ataupun media online." Ucap Kapolsek Pedes AKP Marsad saat berikan himbauan langsung kepada warga.

"Dalam hal ini tentunya semua masyarakat harus benar benar memahami, sebab ini jelas ada aturan dan sanksi pidanya jika salah menggunakannya. Intinya jangan mudah termakan oleh informasi hoax, kalau ada berita Tabayun saja dulu dahulukan atau klarifikasi cari tau dulu kebenaranya." Jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek juga menegaskan, agar terhindar dari hukum masyarakat di minta jangan mudah terprofokasi atau mudah percaya oleh oknum oknum yang menyebarkan informasi atau berita yang belum jelas.

"Dan mengenai hal ini, kami menghimbau kepada seluruh warga agar jangan mudah terprofokasi dan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, karena medsos terkadang banyak yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita-berita bohong, ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk mampu menyaring informasi dan tidak mudah terpancing emosi oleh berita yang tidak terverifikasi kebenarannya." Terang Kapolsek Pedes menandaskan.

"Kalau salah bisa terjerat hukum ketika orang tidak senang dengan postingan tersebut. Sanksi pidana dan aturannya pun sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, penyebaran bertia hoax bisa dipidanakan." Pungkasnya.

Terpisah Rano Setia Budi selaku Staf Humas Polsek Pedes mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu tetap waspada dan berhati hati dalam menggunakan media sosial .

"Untuk masyarakat agar lebih menyaring sebelum men share suatu berita, waspada dan jangan sampai terprovokasi oleh berita berita hoax, tetap jaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Pedes, tetap waspada terhadap segala kejahatan." Terang Budi Staff Humas Polsek Pedes.

"Dan kami menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi hal hal yang meresahkan di lingkungan masing masing segera lapor kepihak kepolisian terdekat atau bisa melalui Patroli Mobile keliling wilayah dan Patroli Medsos dan apabila ada kejadian tindak pidana bisa melapor langsung ke LAPOR PAK KAPOLSEK PEDES di nomor 0857-1786-5705." Tutupnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |