BALIKPAPAN - Mengapa layanan kunjungan tatap muka tetap menjadi kebutuhan penting bagi warga binaan dan keluarganya? Pertanyaan ini tergambar jelas dalam suasana hangat penuh haru di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan yang kembali melaksanakan layanan kunjungan tatap muka pada Kamis, 20 November 2025.
Sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima kunjungan langsung dari keluarga dengan total 233 pengunjung, terdiri dari 44 pria, 147 wanita, dan 42 anak. Antusiasme ini menunjukkan bahwa kunjungan tatap muka masih menjadi momen paling dinantikan, baik bagi warga binaan maupun keluarganya.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Bab II Pasal 7 dan Pasal 9, yang menegaskan bahwa setiap tahanan dan warga binaan berhak menerima maupun menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, maupun masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari pemeriksaan barang bawaan, pembatasan barang terlarang, pengamanan area kunjungan, hingga alur keluar masuk pengunjung. Proses registrasi dilakukan secara cepat dan akurat melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga layanan berjalan lebih tertib dan efisien.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa layanan kunjungan tatap muka adalah bagian penting dari pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
“Kunjungan keluarga bukan sekadar pertemuan, tetapi bagian dari penguatan mental dan emosional bagi warga binaan. Dengan dukungan keluarga, proses pembinaan menjadi lebih efektif. Kami memastikan kegiatan ini berjalan aman, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujar Agus Salim.
Layanan berjalan tertib, penuh keramahan, dan tetap mengedepankan keamanan. Rutan Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk layanan kunjungan, sebagai wujud pemasyarakatan yang semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

















































