Curhat ke Wartawan dan PKS Tinjowan Manipulasi Info Soal IPAL dan CPO di Saluran Limbah

4 hours ago 1

SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti rilis berita terkait Manajemen PTPN IV Regional II Unit PKS Tinjowan mengelola limbah sesuai prosedur. Namun, kejanggalan pernyataan tersebut tidak tersebut satupun nama dan jabatannya.

Menurut, keterangan salah seorang warga yang mengetahui bahwa kondisi IPAL dan CPO yang mengalir di saluran limbah tidak diklarifikasi sesuai dengan keterangan nara sumber melalui pesan percakapan selularnya, Rabu (04/03/2026), sekira pukul 19.00 WIB.

"Beginilah bobroknya Akhlak pejabat di PKS Tinjowan. Bisa-bisanya di Bulan Ramadhan seperti saat ini memanipulasi fakta yang terjadi di PKS tersebut, " tegas nara sumber.

Selanjutnya, terkait media siber yang memuat cerita manipulasi tentang instalasi pengolahan limbah cair milik PTPN IV Regional II Unit PKS Tinjowan, sebagai bentuk pencitraan dan curhatan yang tidak melengkapi standar penulisan artikel.

"Kalau jadi wartawan jangan jadi boneka ! Tidak ada yang keberatan dengan narasi itu. Namun tunjukkan profesional dengan melengkapi W-5 / S-1, " sebut nara sumber sinis.

Sementara, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, Manejer Irfan Purba maupun Maskep PKS Tinjowan M Syahril Effendi terkesan kompak membungkam dan tak bersedia menanggapi konfirmasi jurnalis media ini terkait kondisi IPAL dan temuan CPO di saluran pembuangan limbahnya.

Diberitakan sebelumnya,
PT Perkebunan Nusantara IV merupakan perusahaan perkebunan komoditi tanaman kelapa sawit tebesar dan terbaik yang dimiliki Pemerintah RI dengan segudang penghargaan internasional dan manajemennya, menggaungkan jargon Akhlak.

Namun, saluran limbah dan IPAL dalam kondisi tidak layak digunakan milik PT Palm Co Sub Holding Perkebunan c/q PTPN IV Regional II Unit Manajemen PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (01/03/2026), sekira pukul 16.00 WIB.

"Fakta temuan di lapangan, saluran dan Installasi Pengolahan Air Limbah (IPAL; red) tidak sesuai STP Pabrik Non-B3. Selain itu, pengolahan limbah cair domestik dengan sistem IPAL dan STP, Ramah Lingkungan tidak berfungsi sesuai SOPnya, " kata pria yang aktif sebagai aktivis lingkungan.

Kemudian, pria bermarga Damanik ini menegaskan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tinjowan itu milik PTPN IV Regional II tidak layak pakai atau saat ini tidak berfungsi maksimal, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan operasional perusahaan.

"Secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan wajib melakukan tindakan normalisasi dan perawatan secara berkala terhadap kondisi IPAL, " tegas Damanik.

Selanjutnya, Damanik menerangkan, secara kasat mata dapat dipastikan beberapa kondisi IPAL tidak memenuhi Baku Mutu dan mengalami kerusakan, tanpa perawatan. Parahnya, pihak perusahaan dengan sengaja mengalirkan limbah ke area sekitar.

"Dipastikan bahwa manajemen perusahaan sekelas PTPN IV ini memiliki sejumlah sertifikat yakni ISO, RSPO dan juga ISPO sebagai modal verifikasi. Namun, faktanya saluran digenangi hasil produksi CPO, tidak dirawat berakibat terjadinya penyumbatan, " ungkap Damanik.

Selanjutnya, Ia menambahkan, meskipun di lokasi IPAL milik PKS Tinjowan itu terdapat gudang berisi mesin pompa. Namun, tidak berfungsi dan di kolam semula limbah cair berubah menjadi tumpukan lumpur.

"Meskipun, pihak manajemen mengetahui apabila limbah cair terbuang, maka berbahaya bagi lingkungan. Sepertinya, IPAL milik PKS Tinjowan itu sengaja ditelantarkan dan cacing juga punya hak untuk hidup, " tutup Damanik sembari mengatakan bila tim auditnya datang, kasi amplop habis perkara.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |