KAPUAS - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, memberikan penjelasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak masyarakat adat di areal lokasi perusahaan pertambangan batubara PT Asmin Bara Barunang (ABB), desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam surat bernomor 14/DAD-KAB-KPS/III/2026 dengan perihal penjelasan tentang hinting (Portal Adat) tertanggal 3 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kabupaten Kapuas.
Gumer L Satu ketua harian DAD Kabupaten Kapuas memberikan penjelasan konkret terkait surat tersebut didasarkan pada surat-surat yang telah disampaikan oleh pihak-pihak yang berkoompeten dalam masalah ini.
DAD Kabupaten Kapuas mengacu pada tugasnya sebagai lembaga Koordinasi dan Supervisi dalam hal sengketa permasalahan adat di tengah-tengah masyarakat adat khusus Kabupaten Kapuas
"Dasar kami mengacu pada hasil mediasi oleh pemkab kapuas dan surat Damang Kepala Adat kecamatan Kapuas Tengah beserta lets kemantiran adat setempat, " kata Gumer menyampaikan kepada media ini. Jumat (6)3/26).
Dalam suratnya, DAD Kabupaten Kapuas:
" Tabe Salamat Lingu Nalatai, Sembah Sujud Karendem Malempang "
Dengan hormat,
Memperhatikan
l. Berita Acara Mediasi Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas tanggal 19 Februari 2026.
2. Surat Masyarakat Desa Barunang tanggal 20 Februari 2026.
3. Surat Kepala Desa Barunang Nomor: 145/322lPem-DB/II-2026 Perihal Himbauan tanggal 23 Februari 2026.
4. Surat PT. Asmin Bara Bronang kepada Bupati Kapuas Nomor :ABB/SITEIEXTIGM/26/III/|693 tanggal 03 Maret 2026 Peihal: Pemberitahuan Aksi Aliansi Masyarakat Adat 2 Maret 2026.
5. Surat PT. Asmin Bara Bronang kepada DAD Kabupaten Kapuas Nomor: ABB/SITE/EXT/GM/26/III/694 tanggal 03 Maret 2026Perihal: Pemberitahuan Aksi Aliansi Masyarakat Adat tanggal 2 Maret 2026.
6. Surat Ketua DAD Kecamatan Kapuas Tengah Nomor : 0l/DAD/Kec-KpsTgh/IlI/2026 tanggal 03 Maret 2026 Perihal : Penyampaian Mengenai Ritual Adat oleh Aliansi Masyarakat Adat di Jalan Holing Batu Bara PT. Asmin Bara Bronang di Wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.
Dasar Hukum Adat :
1. Kewenangan Damang dalam Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah yang telah diatur dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kalimatan Tengah nomor I Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Provinsi Kalimantan Tengah Pasal 8 huruf a sld I dan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kapuas Pasal 8 huruf a s/d/i.
2. Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah dalam kesepakatan bersama Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Bidang Pertanahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 29 Oktober 2012, Damang memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan upacara adat hinting ( portal adat ) yang merupakan kelengkapan Adat Dayak. Harus sesuai ketentuan prosedur dan tahapan yang sudah diatur dan ditetapkan dalam Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
3. Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah Pasal2T ayat (1, 2 dan 3), Pasal 28 ayat (1, 2 dan 3), Pasal 29, 30 serta Pasal 3l ayat 1, 2 dan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kapuas Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tatrun 2017 Pasal26 ayat (1, 2 dan 3), Pasal 27 ayat (1, 2 dan 3), Pasal 28, 29 serta Pasal 30 ayat 2.
4. Berdasarkan penjelasan Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah dan Ketua DAD Kecamatan Kapuas Tengah bahwa kegiatan Pemasangan Hinting atau Portal Adat, Ritual Adat di Jalan Holing Batu Bara menghalang akses jalan PT. Asmin Bara Bronang oleh Aliansi Masyarakat Adat tanggal 2 Maret 2026 tidak pemah dilaporkan atau ditangani sesuai Tahapan, Prosedur menurut Hukum Adat Dayak oleh Lembaga Adat Kecamatan Kapuas Tengah dalam hal ini Damang Kepala Adat dan Mantir Adat setempat sesuai aturan dan ketentuan serta tahapan prosedur yang berlaku menurut Hukum Adat Dayak.
5. Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa Pemasangan Hinting (portal adat) dan apapun bentuknya tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya secara ketentuan Hukum Adat Dayak, karena belum melalui ketentuan proses, tahapan Prosedur yang diatur dalam Pedoman Peradilan Adat Dayak dan belum mempunyai kekuatan Hukum Adat yang tetap berdasarkan Keputusan Damang Kepala Adat sebagai Ketua Mantir Let Perdamaian Adat Kecamatan atau Desa.
Demikian kami sampaikan penjelasan ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
DEWAN ADAT DAYAK KABUPATEN KAPUAS
Ketua Harian
Ttd
GUMER L. SATU
Tembusan disampaikan Kepada :
1. Gubernur Kalimantan Tengah
selaku (Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantm Tengah) di Palangka Raya;
2. Bupati Kapuas di Kuala Kapuas
3. Kajari Kapuas di Kuala Kapuas ;
4. Dandim 10I1 Kuala Kapuas;
5. Camat Kapuas Tengah di Pujon;
6. Kapolsek Kapuas Tengah di Pujon;
7. Danramil Kapuas Tengah di Pujon;
8. DAD Kecamatm Kapuas Tengah di Pojon;
9. Damang KepalaAdat Kecamaton Kapuas Tengah di Pujon;
10. Arsip
"Pada dasarnya terkait kegiatan masyarakat adat di areal lokasi PT Asmin Bara Barunang. DAD Kabupaten Kapuas tidak ada laporan dan pemberitahuan, sehingga kami dalam hal ini tidak mengetahui secara jelas, " ungkap ketua harian DAD ini menyampaikan.
Sementara itu dari pihak Aliansi Mayarakat adat atau Koalisi Ormas Kalteng, menyatakan dengan tegas bahwa apa yang telah dialkukan oleh pihaknya dalam membantu membela hak adat terhadap lahan milik Tono Priyanto saat itu merupakan bagian dari Ritual adat dayak
Dan menolak akan sebutan ritual tersebut sebagai Hiting atau Portal (Portal Adat). Dalam pelaksanaanya, ritual tersebut berupa tempat atau meja yang ditaruh diatas tanah milik saudara Tono Priyanto, yang saat ini dibuat jalan Hauling batubara oleh PT ABB.
"Terkhusus Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas , provinsi Kalimantan Tengah. Buka Mata dan Hati Kalian Agar Bisa Membedakan Tempat Paraga Adat, portal dan Hinting, " tegas Kristianto Diun Tunjang, Ketua umum ormas BMT Kalteng.(//)





































