CIAMIS ~ Bupati Ciamis Surat Edaran tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Edaran ini disambut baik juga oleh Polres Ciamis Polda Jabar.
Bahkan pihaknya akan turut serta mengimplementasikan dengan cara-cara humanis. Karena ini turut sejalan dengan penegakan aturan berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah awal yang dilakukan yakni ikut serta memberikan pemahaman kepada para orang tua atau wali murid agar bisa mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Ciamis. Edaran ini tentunya akan memberikan manfaat yang terbaik untuk generasi muda penerus bangsa.
Seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar. Dimana Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Baehaki turun memberikan pemahaman kepada para guru dan wali murid serta siswa di SMP Negeri 1 Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025).
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pamarican Iptu Baehaki mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa, mengurangi kemacetan, dan menghindari penyalahgunaan kendaraan. Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban anak-anak sekolah yang usianya masih dibawah umur.
Tidak hanya memberikan pemahaman, kata Iptu Baehaki, pihaknya juga mencoba memberikan solusi untuk anak sekolah dan para orang tua. "Sebagai solusi alternatif, siswa siswi baik SD dan SMP bisa menggunakan kendaraan umum, sepeda, atau diantar oleh orang tuanya, " katanya.
"Semoga sosialisasi mengenai kebijakan melalui edaran Bupati Ciamis ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak yang mana itu bertujuan untuk melindungi generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Ciamis, " kata Iptu Baehaki menambahkan.
Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar turut menyampaikan bagi peserta didik (Siswa Siswi) yang masih membandel mengendari kendaraan sepeda motor ke sekolahnya, maka pihak sekolah akan memberikan sanksi sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah. "Apabila dengan Sanksi sekolah tidak ada efek jera, maka kami pihak Kepolisian akan melaksanakan Operasi atau Razia Kendaraan di lingkungan sekolah, " kata Iptu Baehaki.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.