LUWU TIMUR — Sebuah dokumen internal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang bocor ke publik memunculkan pertanyaan baru di tengah polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Bukan semata karena pemerintah menyatakan siap melakukan pengosongan lahan, tetapi karena surat tersebut secara khusus meminta agar petugas keamanan (security) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) turut hadir dalam rapat persiapan pengosongan.
Dokumen yang diperoleh media ini dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan itu berupa surat undangan rapat tertanggal 23 Juli 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur.
Agenda rapat disebutkan sebagai penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Namun, bagian yang paling menyita perhatian justru terdapat pada penutup surat.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara eksplisit meminta agar petugas keamanan (security) PT IHIP yang bertugas di kawasan industri turut dihadirkan dalam rapat tersebut.
"Diharapkan turut menghadirkan Petugas Keamanan/Security PT IHIP yang bertugas di lokasi Kawasan Industri, " demikian bunyi surat yang diperoleh media ini.
Permintaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran perusahaan dalam proses yang pada dasarnya merupakan tindakan pemerintahan.

Antara Kewenangan Negara dan Kepentingan Perusahaan
Secara hukum, pelaksanaan pengosongan lahan merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang berada dalam kewenangan instansi pemerintah dengan dukungan aparat yang berwenang apabila diperlukan.
Karena itu, kehadiran petugas keamanan perusahaan swasta dalam rapat persiapan pengosongan menjadi sorotan.
Pakar hukum administrasi negara yang dimintai tanggapan media ini menilai perusahaan memang dapat diundang sebagai pihak yang berkepentingan terhadap proyek pembangunan kawasan industri.
"Namun, harus ada batas yang jelas. Kewenangan melakukan tindakan yang bersifat koersif tetap berada pada negara. Jika perusahaan nantinya ikut menjalankan fungsi tersebut, tentu aspek legalitasnya dapat dipertanyakan, " ujarnya meminta namanya tidak ditulis.
Menurutnya, koordinasi administratif dengan pihak perusahaan bukan sesuatu yang dilarang. Namun, apabila pelibatan itu berkembang menjadi peran operasional dalam pelaksanaan pengosongan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum mengenai batas kewenangan antara pemerintah dan badan usaha.
Dasar Hukum Pengosongan Lahan
Dalam surat yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa pengosongan akan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses PDSK.
Pemerintah menyebut langkah tersebut dilakukan setelah selesainya penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park.
Selain itu, pemerintah juga merujuk Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan pengosongan.
Meski demikian, sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa mekanisme konsinyasi pada dasarnya merupakan penitipan uang santunan ketika terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut tidak serta-merta merupakan putusan pengadilan yang menetapkan sah atau tidaknya hak atas tanah apabila status hak tersebut masih dipersoalkan melalui mekanisme hukum lain.
Muncul di Tengah Permintaan Penundaan
Bocornya surat ini juga terjadi ketika polemik lahan Laoli masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
LBH Makassar yang mendampingi warga Laoli juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait informasi mengenai rencana pengosongan tersebut.
Keberadaan surat ini memperlihatkan bahwa persiapan teknis pengosongan telah dibahas melalui rapat koordinasi yang melibatkan PT IHIP.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dasar hukum pengosongan lahan, tetapi juga pada pertanyaan yang muncul dari isi surat tersebut: mengapa petugas keamanan perusahaan swasta diminta hadir dalam rapat yang membahas pelaksanaan tindakan pemerintahan?
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai alasan pelibatan security PT IHIP dalam rapat tersebut, termasuk untuk memastikan ruang lingkup peran yang direncanakan bagi petugas keamanan perusahaan dalam proses pengosongan lahan. (*)

















































