Mesuji– Seorang warga Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, mengaku kecewa setelah menerima paket berisi TV mini portabel 9, 5 inci yang diduga tidak sesuai dengan pesanan yang ia lakukan secara online. Peristiwa ini pun memunculkan dugaan praktik penipuan dalam transaksi jual beli melalui marketplace. Kamis [12/03/26]
Berdasarkan penelusuran pada label pengiriman, paket tersebut dikirim oleh pihak bernama “Jaya Sentosa” dari wilayah Jakarta Utara melalui layanan Shopee Express (SPX). Pada label paket juga tertera kode PPM-C-08 / G-50, yang diduga merupakan kode penyortiran logistik di hub Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum paket diberangkatkan menuju wilayah Sumatra, termasuk Kabupaten Mesuji, Lampung.
Korban mengungkapkan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan yang ia lihat dalam iklan atau penawaran penjualan. Ia pun merasa kecewa dan menduga dirinya telah menjadi korban kecurangan dalam transaksi tersebut.
“Saya merasa sangat kecewa karena barang yang datang tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Rasanya seperti telah dicurangi, ” ujar korban saat dimintai keterangan.
Merasa dirugikan, korban menyatakan berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penjualan hingga pengiriman barang tersebut.
“Saya akan mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini agar bisa ditelusuri siapa saja yang terlibat di dalamnya, baik dari pihak penjual maupun pihak lain yang berkaitan, ” tambahnya.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak yang mengaku sebagai Customer Service (CS) bernama Sarah, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pembeli. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pemasaran produk.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami hanya bertindak sebagai pihak pemasaran yang menjualkan produk ini, sehingga terkait kekeliruan tersebut akan segera kami teruskan dan koordinasikan dengan pihak supplier, ” ujar Sarah melalui pesan konfirmasi.
Ia juga meminta kepada pembeli untuk menyimpan barang tersebut sementara waktu, sambil menunggu klarifikasi dari pihak supplier, dengan batas waktu maksimal tujuh hari.
Selain itu, pihak CS meminta pembeli untuk mengisi sejumlah data guna memudahkan proses tindak lanjut kepada supplier, di antaranya:
. Nama Lengkap
. Nomor HP / WhatsApp
. Nama Produk
. Tanggal Pembelian
. Keluhan atau Masalah Produk
. Foto atau Video Pendukung
Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait penggantian barang ataupun pengembalian dana atas dugaan ketidaksesuaian produk tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbelanja secara online, serta memastikan kredibilitas penjual sebelum melakukan transaksi. Jika ditemukan indikasi penipuan, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Tim]











































