Mataram, NTB – Meski diguyur hujan, Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) tetap melaksanakan aksi hearing di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB, Rabu (19/11/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam evaluasi tender proyek penanganan Long Segment ruas jalan Lenangguar–Lunyuk Kabupaten Sumbawa, tahun anggaran 2025.
Hearing yang diikuti sekitar delapan orang massa aksi itu dikawal ketat oleh gabungan personel Polsek Mataram dan Polresta Mataram. Aksi dipimpin Korlap Edy Putra dan Kordum Alfi Jufriadin.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH, selaku Pamendal Wilayah, mengatakan bahwa meskipun hujan mengguyur lokasi aksi, personel tetap memberikan pelayanan keamanan secara maksimal.
“Walaupun diguyur hujan, personel tetap memberikan pelayanan keamanan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif, ” ujarnya.
Kapolsek menegaskan pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis.
“Personel tetap mengedepankan komunikasi persuasif agar aspirasi bisa diterima dengan baik, ” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, massa GERPOSI menuntut pembatalan tender proyek jalan senilai Rp19 miliar yang mereka duga sarat pelanggaran dan ketidaktransparanan.
Menanggapi aksi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Provinsi NTB, Miftahuddin A, menerima perwakilan massa aksi dan memberikan penjelasan terbuka. Ia menegaskan bahwa evaluasi dokumen dilakukan oleh Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa, bukan oleh Dinas PU.
“PU Provinsi NTB hanya menerima hasil evaluasi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak. Tidak ada hasil lelang yang disetujui secara sepihak, ” jelasnya.
Terkait permintaan massa aksi soal dokumen tender dan surat kuasa, Miftahuddin menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa diberikan langsung dan harus menunggu persetujuan Kepala Dinas PU NTB.
Hearing berakhir pukul 15.44 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib. GERPOSI menyatakan akan terus memantau proyek tersebut dan menuntut evaluasi ulang apabila ditemukan pelanggaran.(Adb)













































