Video Lama Pecah Kaca di Rest Area KM 62B Kembali Viral, Polda Jabar Tegaskan Pelaku Sudah Diamankan

2 hours ago 2

Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait kembali viralnya video kasus pecah kaca kendaraan di Rest Area KM 62B Tol Cikampek yang beredar di media sosial. Kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian lama yang terjadi pada tahun 2025 dan para pelakunya telah berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa video yang kembali beredar tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2025 dan saat itu telah ditangani oleh tim Sanggabuana Resmob Polres Karawang.
“Kejadian pecah kaca di Rest Area KM 62B Tol Cikampek yang kembali viral di media sosial merupakan peristiwa yang sudah lama terjadi, tepatnya pada 20 Mei 2025. Kasus tersebut sudah kami tangani dan pelakunya telah berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Karawang, ” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu Supriyanto dan Sahrul Amri. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tangerang.

Supriyanto diamankan di depan Alfamart Cibadak, Kabupaten Tangerang, sementara Sahrul Amri ditangkap di Jalan Pintu Air, Desa Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini sudah hampir selesai dan bahkan telah memasuki tahap persidangan. Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” jelasnya.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarkan informasi atau video lama yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya menjelang arus mudik Lebaran 2026.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah men-share kembali kasus-kasus lama yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial, ” ungkapnya.

Selain itu, ia juga memberikan sejumlah imbauan kepada para pemudik yang akan beristirahat di rest area agar tetap memperhatikan faktor keamanan, terutama saat berhenti pada malam hari.
“Masyarakat yang berhenti di rest area pada malam hari sebaiknya memilih lokasi yang terang dan dekat dengan keramaian. Jangan parkir di tempat yang sepi karena dapat meningkatkan potensi kerawanan, ” tambahnya.

Tidak hanya kepada masyarakat, pihak kepolisian juga mengingatkan pengelola rest area untuk meningkatkan sistem keamanan, mulai dari memastikan akses masuk dari luar area tertutup dengan baik, menambah penerangan di area yang berpotensi menjadi titik gelap atau blind spot, hingga memasang CCTV untuk meningkatkan pengawasan.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting agar keamanan di rest area semakin ditingkatkan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik.

Bandung, 13 Maret 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Read Entire Article
Karya | Politics | | |