Dilarang Keras Terima Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

2 hours ago 1

Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi mengeluarkan himbauan keras terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H – 2026 M. Hal ini disampaikan langsung oleh Arsal Aras, Bupati Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat. Senin (16/3/2026).

Dalam pernyataan resminya, Arsal Aras menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme bagi seluruh jajaran penyelenggara negara.

Ia menginstruksikan seluruh ASN dan mitra kerja pemerintah untuk tidak terlibat dalam praktik pemberian maupun penerimaan hadiah dalam bentuk apapun.

“ Saya menghimbau kepada seluruh jajaran ASN dan penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan seluruh mitra kerja, agar tidak memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, ” tegas Arsal Aras.

Bupati merinci lanjut Arsal Aras, bahwa larangan ini mencakup berbagai bentuk gratifikasi, termasuk. Uang tunai, Parsel atau bingkisan lebaran dan Fasilitas lainnya yang dapat memengaruhi objektivitas kerja

“ Langkah preventif ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Mamuju Tengah, ”ucapnya.

Menurutnya himbauan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa perayaan hari besar keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar etika birokrasi dan hukum yang berlaku.

“ Dengan slogan penyemangat bagi para pegawai daerah, Tolak gratifikasi, tegakkan integritas, ” tutupnya.

Laporan: Diskominfopers Mamuju Tengah.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |