Dinilai Salahi Aturan, Kades Kaburan Dilaporkan ke Bupati Kapuas

2 hours ago 1

KAPUAS - Masyarakat desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas, Kalimantan Tengah melaporkan oknum Kepala desa (Kades)nya ke Bupati Kapuas. 

Laporan masyarakat itu terkait adanya ketidak profesional kades Kaburan saat ini, Metro memberhentikan perangkat desa dengan dasar hukum yang tidak jelas dan dinilai semena-mena. 

Berdasarkan surat yang telah disampaikan ke Bupati Kapuas, tanggal 17 November 2025 lalu dengan perihal surat laporan tindakan sewenang-wenang kepala desa Kaburan terhadap perangkat desa. 

Surat yang ditanda tangani oleh 8 orang warga desa Kaburan, Yatno, Joni, Nansi, Mahatma Gandi, Winarno (Almarhum), Abdulrahmat, RH Naingolan dan Hendrik. 

Dalam surat laporan tersebut, kedelapan masyarakat desa Kaburan itu, menyampaikan bahwa tidak terima atas pemberhentian dirinya dari perangkat desa sebelumnya. 

Karena menurutnya , untuk memberhentikan mereka dari perangakt desa kaburan harus melalui mekanimisme yang diatur oleh Undang Undang dan peraturan yang ada, tidak dengan cara nya 'asal bapak senang' atau kehendak sendiri. 

Pihaknya menyampaikan selama ini sudah banyak kontribusi terhadap desa Kaburan yang sebelumnya adalah desa tertinggal pada saat ini menjadi desa berkembang, dan ini berdasarkan fakta yang ada. 

Mereka meminta haknya sebagai perangkat desa sebelumnya, dengan memiliki SK pengangkat sebagai perangkat desa Kaburan resmi. 

Dan menindak tegas oknum Kades Kaburan saat ini, saudara Metro dalam kapasitasnya sebagai kades baru terpilih saat itu, melakukan pemberhentian tanpa alasan yang jelas. 

Sementara itu, media ini berupaya menelusuri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, John Pita Kadang, S.Sos., M.Si., yang menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) sebelumnya, Perry Noah, M.Si.

Menyampaikan surat dari warga desa Kaburan sudah ada diterima pihaknya yang ditembuskan dari Bupati Kapuas, namun secara rinci belum mempelajari isi surat tersebut. 

Jhon Pita akan berkoordinasi dahulu dengan rekan-rekan yang lebih tahu kronologis masalah yang telah dilaporkan oleh perangkat desa Kaburan yang tidak terima akan pemberhentian oleh Kades.

 "Pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanimisme yang benar, tidak diperkenankan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, " kata Jhon Pita, kadis DPMD Kabupaten Kapuas menjelaskan.

Selanjutnya ia menyampaikan akan menindaklanjuti isi surat tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak di dinasnya dan akan diberitahukan tindak lanjutnya kedepan.(//).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |