JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menetapkan target ambisius untuk mendaftarkan 80 ribu Perseroan Perorangan (PT Perorangan) di bawah naungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada tahun 2026. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari strategi besar untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, yang memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam sebuah diskusi interaktif yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (11/3/2026). Beliau menekankan, “Kami punya visi besar mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 melalui pembentukan Perseroan Perorangan. Targetnya 80 ribu pendaftaran.”
PT Perorangan sendiri adalah sebuah terobosan dalam dunia badan hukum, memungkinkan satu orang warga negara Indonesia (WNI) untuk mendirikan perusahaan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Keunggulannya terletak pada kemudahan prosesnya yang tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan pernyataan pendirian, serta memberikan tanggung jawab terbatas yang memisahkan aset perusahaan dari kekayaan pribadi pendirinya. Biaya pendaftarannya pun sangat terjangkau, hanya Rp50 ribu melalui laman resmi ahu.go.id.
Widodo mengilustrasikan potensi keberhasilan ini dengan contoh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diselesaikan dalam 2, 5 bulan melalui kerja kolektif, sebuah pencapaian yang bahkan mendapat apresiasi dari Presiden. Ia meyakini, semangat kerja tim yang solid di seluruh penjuru daerah dapat mereplikasi kesuksesan serupa.
Namun, perjalanan menuju target tersebut tidak lepas dari tantangan. Widodo menyoroti kendala infrastruktur di wilayah terpencil yang masih minim akses listrik, menandakan pentingnya penguatan ekosistem usaha hingga ke pelosok negeri.
Dalam forum bertajuk 'Ekosistem Usaha dan Bimbingan Teknis Layanan Perseroan Perorangan pada aplikasi AHU Online', Widodo juga menggarisbawahi vitalnya integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Ke depan, pelaporan usaha akan saling terhubung (mirroring) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, ” tegasnya.
Selain itu, sinergi dengan Kementerian Sosial menjadi kunci untuk mengatasi kekhawatiran penerima bantuan sosial yang ragu mendirikan PT Perorangan karena takut kehilangan status bansos. Widodo berpendapat, pelaku usaha mikro perlu didorong untuk naik kelas tanpa kehilangan dukungan yang ada, hingga mereka benar-benar mandiri.
Menjelang pertengahan April mendatang, Kemenkumham berencana meluncurkan Super App layanan kementerian. Dari 160 layanan yang telah terdigitalisasi, PT Perorangan dan Apostille akan menjadi dua pintu utama yang diperkenalkan dalam aplikasi tersebut.
Widodo mendorong 33 kantor wilayah untuk bekerja lebih keras demi mencapai target 2026 dan memperkuat kolaborasi nasional. “Kita harus terus bersinergi, meningkatkan kinerja, dan memperkuat kebersamaan. Transformasi digital sudah berjalan dan hasilnya mulai terlihat, ” pungkasnya, optimis menyambut era digitalisasi layanan yang kian matang. (PERS)








































