Nusakambangan — Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan pengarahan mengenai penguatan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Wismasari Nusakambangan. Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga.
Pengarahan ini diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, pejabat struktural, serta jajaran petugas pemasyarakatan di wilayah Nusakambangan dan sekitarnya. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemenuhan hak integrasi merupakan bagian integral dari proses pembinaan warga binaan dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dirjenpas menyampaikan bahwa hak integrasi, meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif, bukan sebagai bentuk keistimewaan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk memastikan proses pengusulan dan pelaksanaannya berjalan tertib serta bebas dari praktik penyimpangan.
Lebih lanjut, Dirjenpas menekankan pentingnya peran aktif petugas pemasyarakatan dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga binaan terkait mekanisme dan persyaratan hak integrasi, sekaligus memperkuat pengawasan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan mendukung tujuan pembinaan.
Kepala Rutan Purbalingga menyampaikan bahwa kehadiran dalam kegiatan pengarahan tersebut menjadi penguatan bagi jajaran Rutan Purbalingga dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan. “Arahan Bapak Dirjenpas menjadi pedoman penting bagi kami dalam menjalankan tugas pembinaan secara profesional dan berintegritas, ” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Rutan Purbalingga, semakin solid dan berkomitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.






































