Padang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Sumbar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (21/7/2026).
Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta sebagai upaya antisipasi praktik penyalahgunaan distribusi BBM di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa pengecekan intensif ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kegiatan sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok bagi masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus menindak tegas segala bentuk pelanggaran seperti penggunaan tangki modifikasi, ” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (21/7/2026).
Dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., beserta 29 personel gabungan ini, tim menyambangi empat titik SPBU utama sejak pukul 09.00 WIB.
Adapun titik lokasi peninjauan meliputi:
1. SPBU 14.251.583 Khatib Sulaiman, Kota Padang.
2. SPBU 14.251.510 Air Tawar, Kota Padang.
3. SPBU 14.251.520 Tanjung Aur, Kota Padang.
4. SPBU 14.271.517 Palapa, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Di setiap lokasi, tim melakukan serangkaian pemeriksaan ketat, mulai dari mengecek kesesuaian barcode, kelengkapan surat-surat kendaraan yang mengantre, memeriksa rekaman CCTV, hingga mencocokkan data ketersediaan serta volume penjualan BBM bersubsidi dengan pihak pengelola SPBU. Petugas juga berkoordinasi secara langsung dengan pihak pengelola agar menolak kendaraan dengan indikasi pengisian yang tidak wajar.
Ketegasan aparat membuahkan hasil saat melakukan pengecekan di SPBU 14.251.520 Tanjung Aur, Kota Padang, sekitar pukul 10.45 WIB. Tim mencurigai satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning yang tengah mengantre BBM jenis Bio Solar.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan kejanggalan berupa kepemilikan beberapa pelat nomor polisi serta barcode kendaraan yang berbeda-beda.
Mengetahui kedatangan petugas, sopir truk tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya.
Guna pengusutan tuntas, unit truk beserta barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi 9474 (yang terpasang) dan dua buah pelat nomor tambahan langsung diamankan dan diboyong ke Mapolda Sumbar.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi distribusi energi bersubsidi dan segera melapor apabila menemukan indikasi kecurangan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pengusaha SPBU agar tidak mencoba-coba melakukan penyimpangan BBM bersubsidi. Bagi sopir truk yang melarikan diri, identitasnya sudah dikantongi oleh penyidik dan saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan pelaku lebih lanjut, ” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Hingga saat ini, rangkaian kegiatan pengecekan telah selesai dilaksanakan. Ke depan, Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama instansi terkait akan terus memperluas pengawasan serupa ke SPBU-SPBU lain di seluruh wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.











































