DLH Sulteng: Hampir Seluruh Regulasi Dilanggar PT Alaska, Sanksi Pencabutan Izin Mengintai

5 days ago 4

MOROWALI, Sulawesi Tengah – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan PT Alaska di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, hampir seluruh regulasi terkait pengelolaan lingkungan dan tata kelola Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak dipatuhi oleh perusahaan.

Temuan tersebut diungkap oleh Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulteng sekaligus Ketua Tim Peninjauan, setelah melakukan evaluasi menyeluruh pasca peristiwa banjir lumpur tambang dan persoalan jalan holling yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

“Saya menyimpulkan, hampir seluruh regulasi dan ketentuan terkait ESDM tidak ditaati. Sekarang tinggal pilihan, apakah perusahaan mau berubah atau tidak. Kalau tidak bersedia, kita bisa mengambil keputusan tegas mencabut izin perusahaan ini, ” tegas Baso Nur Ali kepada wartawan di lokasi, Sabtu (28/02/2026).

Menurut Baso, pemerintah masih memberikan ruang pembinaan bagi PT Alaska untuk melakukan perbaikan. Namun ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan dan kejadian serupa kembali terulang, DLH tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin operasional perusahaan.

“Kita juga selaku pemerintah harus bisa membina perusahaan, jangan hanya mengejar investasi semata. Kalau sudah dibina tetapi tidak ada perubahan, maka langkah tegas akan diambil, ” ujarnya.

DLH menilai, pelanggaran yang dilakukan PT Alaska tidak hanya terbatas pada aspek pengelolaan lingkungan, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, pengelolaan air limbah, sistem drainase tambang, serta ketidakpatuhan terhadap izin perlintasan jalan nasional.

Salah satu temuan utama di lapangan adalah jalan holling milik PT Alaska yang dinilai tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, bahkan turut memperparah penyebaran material tambang ke lahan warga dan pemukiman saat musim hujan.

“Penggunaan jalan poros juga termasuk kategori perlintasan nasional, sehingga perusahaan wajib memiliki izin resmi dari Balai Jalan Nasional, ” jelas Baso.

Ia menambahkan, DLH Sulteng tetap mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan, namun bukan investasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial bagi masyarakat sekitar tambang.

“Kita tidak menolak investasi, tapi jangan sampai daerah ini ditinggalkan dengan bencana lingkungan dan sosial. Aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial harus seimbang. Kalau tidak, izin bisa kita tarik kapan saja, ” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DLH Sulteng akan melakukan pengklasteran tingkat ketaatan perusahaan tambang di wilayah tersebut dan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi lingkungan.

DLH juga memastikan akan menyampaikan laporan lengkap hasil temuan lapangan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk menjadi dasar kebijakan dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.

Adapun tim DLH Sulteng yang turun langsung tinjau lokasi PT Alaska yakni Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si (Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) sekaligus Ketua Tim DLH Sulteng, Muhammad Zainal Arief, SE (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup), Rafika M. Ponegau, S.Si., MP (Staf DLH Prov. SULTENG) dan Mohammad Rizki, SP (Staf DLH Prov. SULTENG).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |