MOROWALI, Sulawesi Tengah — Tim DLH Sulawesi Tengah meninjau langsung lokasi aktivitas tambang PT Alaska di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, pasca terjadinya banjir lumpur yang meresahkan warga. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan tata kelola perusahaan.
Rombongan Tim peninjauan lapangan yang dipimpin Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulteng, menemukan fakta mencengangkan. Hampir seluruh regulasi yang mengatur pengelolaan lingkungan dan tata kelola sumber daya mineral tidak dipatuhi oleh perusahaan.

“Saya menyimpulkan, hampir seluruh ketentuan tidak ditaati. Sekarang tinggal pilihan: apakah perusahaan mau berubah atau tidak. Kalau tidak, kita bisa mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin mereka, ” ujar Baso kepada wartawan di lokasi, Sabtu (28/02/2026).
Menurut Baso, pemerintah saat ini masih memberi ruang pembinaan. Namun, bila setelah diberi kesempatan tidak ada perubahan signifikan, maka pencabutan izin operasional bukan hal yang mustahil.
“Pemerintah tidak bisa hanya mengejar investasi. Kita juga wajib membina dan memastikan mereka patuh. Tapi kalau setelah dibina tetap melanggar, langkah tegas harus diambil, ” tegasnya.

Salah satu sorotan serius adalah penggunaan jalan nasional sebagai jalur perlintasan operasional disinyalir tanpa izin resmi dari Balai Jalan Nasional. Dan yang terparah adalah, pengelolaan limbah dan sistem drainase tambang tidak sesuai ketentuan.
“Jalan ini dikelola oleh Balai Jalan Nasional. Perusahaan wajib mengantongi izin, bukan asal pakai. Saya akan komunikasikan hal ini dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi semua, ” ujar Baso.
Warga sekitar mengaku lelah dengan situasi yang terus berulang. Setiap hujan deras, rumah, sawah dan kebun mereka dilanda banjir lumpur.

“Kami hanya ingin tenang. Jangan sampai setiap kali hujan, kami harus menunggu bencana. Kami pasrah, harapan kami kepada Pak Gubernur yang juga putra Morowali bisa mendengarkan jeritan kami ini masyarakat kecil, ” tutur sejumlah warga dengan nada pasrah kepada wartawan media ini, Selasa (3/3/2026).
Kini publik menanti langkah nyata dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Desakan agar pemerintah provinsi mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran ini semakin kuat, seiring dengan meningkatnya keresahan masyarakat.
Apakah Gubernur akan mendengar suara dari Solonsa Jaya — suara yang datang bukan dari politik, tapi dari alam dan rakyat yang terdampak? Yang jelas, bukti pelanggaran sudah di depan mata. Kini, bola keputusan ada di tangan pemimpin tertinggi Sulawesi Tengah, sama-sama kita nantikan.







































