JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya administrasi tanah wakaf bukan menjadi penghalang untuk memperoleh sertipikat tanah. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui isbat wakaf agar tanah wakaf tetap memiliki kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7). Menurutnya, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi dapat mengajukan penetapan isbat wakaf ke Pengadilan Agama sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf, " ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang kehilangan dokumen alas hak, memiliki administrasi yang tidak lengkap, maupun dalam kondisi wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.
Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah wakaf tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga aset wakaf memperoleh perlindungan hukum yang kuat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Menurut Nusron, sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi diminta tidak ragu untuk tetap mengurus sertipikat tanah wakaf melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, " kata Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, para nazir, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Menurutnya, percepatan sertipikasi akan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan demi kepentingan umat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta melindungi aset wakaf sebagai bagian penting dari pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

















































