OPINI - Kemerdekaan tidak cukup diperingati dengan upacara, pengibaran bendera, perlombaan, dan pidato-pidato seremonial. Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan nyata: ketika rakyat dapat menyampaikan fakta, mengkritik kebijakan, membongkar penyimpangan, dan mempertanyakan kekuasaan tanpa takut kehilangan pekerjaan, dipersekusi, diteror, dikriminalisasi, atau dipaksa diam.
Sebuah bangsa belum sepenuhnya merdeka apabila rakyatnya masih harus berbisik untuk menyampaikan kebenaran. Kemerdekaan menjadi kehilangan makna apabila hanya penguasa yang bebas berbicara, sedangkan masyarakat dituntut mendengar dan membenarkan. Hakikat kemerdekaan justru terlihat ketika seseorang dapat menyampaikan sesuatu yang benar, sekalipun kebenaran tersebut tidak menyenangkan bagi orang yang berkuasa.
Kebenaran memang sering terasa mengganggu. Ia dapat membuka kesalahan, memperlihatkan kegagalan, membongkar konflik kepentingan, dan meruntuhkan citra yang dibangun melalui propaganda. Namun, negara demokrasi tidak boleh memperlakukan kebenaran sebagai ancaman. Kebenaran harus dijawab dengan data, kritik harus ditanggapi dengan argumentasi, dan dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang adil—bukan dibalas dengan intimidasi.
Konstitusi Menjamin Suara Sekaligus Rasa Aman
Kebebasan berbicara bukan pemberian pemerintah. Ia merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap orang. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan yang sangat jelas.
Pasal 28E ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Jaminan tersebut tidak berhenti pada hak untuk berbicara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menjamin rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Artinya, konstitusi bukan hanya melindungi kalimat yang disampaikan, tetapi juga melindungi orang yang menyampaikannya dari ancaman dan ketakutan.
Dengan demikian, intimidasi terhadap orang yang menyampaikan pendapat bukan persoalan sepele. Ancaman fisik, teror digital, peretasan, penyebaran data pribadi, tekanan jabatan, pemecatan, pembatalan kontrak, pengerahan massa, pelaporan hukum tanpa dasar, atau penggunaan kekuasaan untuk membungkam kritik dapat menyentuh langsung hak konstitusional warga negara.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bahkan menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Karena itu, negara tidak boleh hanya berkata bahwa intimidasi bukan dilakukan oleh aparat. Negara tetap mempunyai kewajiban mencegah, menyelidiki, dan menindak intimidasi yang dilakukan oleh individu, kelompok, perusahaan, organisasi, ataupun kekuatan politik.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 ayat (2) menjamin kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat secara lisan maupun tulisan melalui media cetak dan elektronik. Pasal 30 memberikan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, sedangkan Pasal 44 menjamin hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan usaha kepada pemerintah demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.
Demikian pula Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh sebab itu, demonstrasi, mimbar bebas, rapat umum, tulisan, dan berbagai bentuk penyampaian aspirasi tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan hanya karena isinya mengkritik pemerintah.
Kebebasan Pers Adalah Hak Masyarakat Mengetahui Kebenaran
Dalam kehidupan demokrasi, pers menjadi salah satu saluran utama untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan, serta memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 huruf d menempatkan pers sebagai pelaksana pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana terhadap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketika seorang wartawan diintimidasi karena pemberitaan yang faktual, yang dirampas bukan hanya keamanan wartawan tersebut. Masyarakat juga kehilangan haknya untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi. Karena itu, kekerasan terhadap wartawan, penyitaan alat kerja secara sewenang-wenang, pemaksaan penghapusan berita, tekanan kepada redaksi, dan teror terhadap keluarga wartawan merupakan serangan terhadap hak publik.
Pers tentu tidak kebal hukum. Wartawan wajib melakukan verifikasi, menguji informasi, menghormati asas praduga tidak bersalah, melayani hak jawab, dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, dugaan kesalahan jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers. Ketidaksukaan terhadap pemberitaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi wartawan.
Kritik Tidak Boleh Disamakan dengan Fitnah
Kebebasan berbicara bukan kebebasan untuk memfitnah. Kebenaran yang diperjuangkan harus berbasis fakta, data, dokumen, kesaksian yang dapat diuji, atau argumentasi yang disampaikan dengan iktikad baik. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyebarkan kebohongan, melakukan penghinaan pribadi, membuka data pribadi yang tidak relevan, atau menghasut kekerasan.
Namun, batas tersebut juga tidak boleh dipelintir untuk membungkam kritik. Tidak setiap pernyataan keras merupakan penghinaan. Tidak setiap tuduhan mengenai penyimpangan otomatis merupakan fitnah. Tidak setiap kritik yang menyinggung perasaan pejabat dapat diperlakukan sebagai tindak pidana.
Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan. Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, dan kelompok tertentu tidak dapat diposisikan sebagai korban berdasarkan ketentuan tersebut.
Mahkamah juga menempatkan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai bagian penting dari kontrol publik. Kritik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak kehilangan pengawasan dan tidak berkembang menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua UU ITE, juga mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri memperoleh pengecualian tertentu dari pemidanaan pencemaran nama baik elektronik. Penjelasannya menempatkan kritik dan penyampaian pendapat dalam kepentingan umum sebagai bagian dari hak berekspresi dan berdemokrasi.
Dalam KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 433 ayat (3) juga menentukan bahwa perbuatan pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa kepentingan umum mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah.
Arah hukum tersebut memperlihatkan satu prinsip penting: hukum harus melindungi kehormatan pribadi, tetapi tidak boleh berubah menjadi perisai bagi institusi dan kekuasaan agar terbebas dari kritik.
Jaminan dalam Konvensi Internasional
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang diakui secara universal. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk mempunyai dan menyampaikan pendapat serta mencari, menerima, dan menyebarkan informasi melalui media apa pun tanpa dibatasi batas wilayah.
Jaminan yang lebih mengikat terdapat dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR. Indonesia telah mengesahkan kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kovenan itu menjamin kebebasan memegang pendapat tanpa campur tangan serta kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi maupun gagasan dalam berbagai bentuk.
Komite HAM PBB melalui General Comment No. 34 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan fondasi masyarakat yang bebas dan demokratis. Negara bukan hanya wajib menahan diri dari tindakan pembungkaman, tetapi juga harus melindungi warga dari intimidasi yang dilakukan oleh pihak swasta atau kelompok nonnegara.
Memang, kebebasan berekspresi dapat dibatasi. Namun, Pasal 19 ayat (3) ICCPR mensyaratkan bahwa pembatasan harus ditetapkan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, dan proporsional. Pembatasan tidak boleh dibuat terlalu luas atau digunakan sebagai alasan untuk menghilangkan hak itu sendiri.
Karena itu, istilah “keamanan”, “ketertiban”, “kegaduhan”, atau “pencemaran nama baik” tidak boleh digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik. Kritik memang dapat membuat pejabat tidak nyaman, tetapi ketidaknyamanan bukan ancaman terhadap keamanan negara. Perbedaan pendapat dapat menimbulkan perdebatan, tetapi perdebatan bukan gangguan ketertiban. Justru perdebatan yang sehat merupakan cara demokrasi mengoreksi dirinya.
Kebebasan tersebut tetap mempunyai batas. Pasal 20 ICCPR mewajibkan pelarangan propaganda perang dan hasutan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama yang mendorong diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan harus dibedakan dari hasutan untuk menyerang manusia berdasarkan identitasnya.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, United Nations Convention against Corruption, yang disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, juga menekankan partisipasi masyarakat, akses terhadap informasi mengenai korupsi, serta pentingnya perlindungan bagi orang yang melaporkan dugaan korupsi dengan iktikad baik. Mustahil suatu negara serius memberantas korupsi apabila pelapor justru diteror dan orang yang membongkar penyimpangan diperlakukan sebagai musuh.
Intimidasi Menciptakan Kemerdekaan Semu
Intimidasi tidak selalu dilakukan dengan senjata. Panggilan telepon dari pejabat, tekanan kepada pemilik media, ancaman pencabutan izin, mutasi pegawai, penurunan jabatan, pemecatan, pembatalan kontrak, serangan buzzer, doxing, gugatan yang digunakan untuk menguras tenaga dan biaya, atau pelaporan pidana yang bertujuan menakut-nakuti dapat menghasilkan akibat yang sama: orang memilih diam.
Ketika satu orang diteror karena menyampaikan kebenaran, ribuan orang lainnya akan belajar bahwa diam lebih aman daripada jujur. Inilah yang disebut efek gentar. Masyarakat tidak lagi dibungkam dengan larangan tertulis, tetapi dengan ketakutan yang sengaja dipelihara.
Keadaan seperti itu berbahaya bagi negara. Pejabat hanya menerima laporan yang menyenangkan. Kesalahan tidak segera diketahui. Korupsi tumbuh dalam ruang tertutup. Kebijakan buruk terus dijalankan karena tidak ada yang berani mengoreksi. Pada akhirnya, penguasa kehilangan hubungan dengan kenyataan.
Stabilitas yang dibangun dengan pembungkaman bukan stabilitas, melainkan ketenangan semu. Pemerintahan yang kuat tidak takut kepada kritik. Pemerintahan yang percaya diri akan membuka data, menjelaskan kebijakan, mengakui kekurangan, dan memperbaiki kesalahan. Hanya kekuasaan yang lemah secara argumentasi yang merasa harus menjawab kritik dengan ancaman.
Kebebasan Harus Disertai Tanggung Jawab
Membela kebebasan berbicara bukan berarti membenarkan semua perkataan. Setiap orang yang menyampaikan tuduhan harus berusaha memastikan kebenarannya, menyimpan bukti, membedakan fakta dari pendapat, menghindari manipulasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang dikritik untuk menjawab.
Kebenaran tidak boleh sekadar diklaim. Ia harus dapat diuji. Dalam ruang publik, kebenaran diperkuat melalui verifikasi, keterbukaan sumber, pemeriksaan bukti, hak jawab, perdebatan, dan proses hukum yang adil. Orang yang berbicara dengan bukti dan iktikad baik harus dilindungi, sedangkan orang yang sengaja menyebarkan kebohongan harus dimintai pertanggungjawaban melalui prosedur hukum yang benar.
Prinsipnya harus jelas: kritiklah kebijakan dengan data, bongkarlah penyimpangan dengan bukti, dan lawanlah kesalahan dengan argumentasi. Jangan menyerang keluarga, identitas pribadi, atau martabat kemanusiaan yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik.
Merdeka Berarti Tidak Takut Mengatakan yang Benar
Kemerdekaan bukan keadaan ketika rakyat diizinkan berbicara selama ucapannya memuji pemerintah. Kemerdekaan adalah keadaan ketika rakyat dapat menyampaikan fakta yang tidak menyenangkan tanpa takut diteror. Kemerdekaan adalah ketika wartawan dapat memberitakan penyimpangan tanpa tekanan. Kemerdekaan adalah ketika akademisi dapat menyampaikan hasil penelitian tanpa kehilangan jabatan. Kemerdekaan adalah ketika pegawai dapat melaporkan korupsi tanpa dimutasi. Kemerdekaan adalah ketika mahasiswa dapat mengkritik kebijakan tanpa diancam masa depannya.
Negara harus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menjadi alat pembalasan terhadap kritik. Setiap laporan pidana yang berkaitan dengan ekspresi publik harus diuji secara cermat berdasarkan kepentingan umum, iktikad baik, konteks pernyataan, kedudukan pihak yang dikritik, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Proses hukum tidak boleh digunakan sebagai hukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
Pejabat publik juga harus memiliki kesadaran bahwa jabatan membawa konsekuensi berupa pengawasan yang lebih besar. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk menerima kritik. Jabatan publik bukan ruang pribadi yang steril dari pertanyaan rakyat.
Pada akhirnya, kemerdekaan harus diukur dari keberanian masyarakat menyampaikan kebenaran dan kesediaan negara melindunginya. Sebab, bangsa yang merdeka bukan bangsa yang seluruh rakyatnya dipaksa mengatakan hal yang sama. Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang mampu memperdebatkan perbedaan, menguji kebenaran, mengoreksi kekuasaan, dan menyelesaikan persoalan tanpa intimidasi.
Merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan bangsa asing. Merdeka adalah bebas dari ketakutan ketika mengatakan yang benar. Jika kebenaran masih harus berbisik, jika kritik masih dibalas dengan ancaman, dan jika kejujuran masih harus membayar mahal, maka kemerdekaan kita belum selesai.
Jakarta, 11 Agustus 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)
















































