JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengakhiri pelarian dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas bernilai fantastis, Rp 5, 94 miliar. Modus operandi yang merugikan negara ini akhirnya terungkap setelah penyelidikan mendalam.
Dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial IM dan DS, berhasil diamankan oleh tim Polda Metro Jaya di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Senin, 9 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan puncak dari laporan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media pada hari Rabu (11/3/2026). Beliau mengungkapkan rasa lega karena upaya penangkapan berhasil dilaksanakan.
"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu, " kata Kombes Budi Hermanto.
Kombes Budi Hermanto menambahkan, para tersangka sempat berusaha menghindar dari kejaran petugas. Namun, upaya pelarian tersebut sia-sia. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026, " jelas Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini bermula dari adanya laporan resmi yang diajukan oleh Kementerian Pertanian sendiri, yang didukung dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Pengaduan yang disertai bukti kuat ini menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk segera bertindak.
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar, " ujar Kombes Budi Hermanto, Rabu (28/1).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tim penyidik bekerja keras menggali fakta dengan memeriksa berbagai saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan untuk memastikan besaran kerugian negara yang sebenarnya.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5, 94 miliar, " ungkapnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dua individu, IM dan DS, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini juga telah diperkuat dengan adanya penetapan penyitaan dari pihak pengadilan, menandakan keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.
"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang, " pungkasnya. (PERS)













































