Dua Pejabat Desa Padasan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,2 Miliar

2 hours ago 1

BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Padasan berinisial FAD, serta bendahara desa berinisial RM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) untuk periode anggaran 2022 hingga 2024. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya penyimpangan anggaran signifikan.

Kasus ini terkuak akibat dugaan penyimpangan anggaran yang diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp2, 2 miliar. Angka ini tentu saja sangat memprihatinkan, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan lanjutan yang komprehensif. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan perhitungan kerugian negara pun telah dilakukan bersama pihak Inspektorat. "Penyidik tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2, 2 miliar, " ujar Dzakiyul dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Menurut Dzakiyul, kerugian negara sebesar itu sangat mungkin terjadi karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan desa selama beberapa tahun anggaran. Lebih miris lagi, sejumlah kegiatan desa yang seharusnya dibiayai oleh Dana Desa justru diketahui tidak berjalan sama sekali.

Dzakiyul menegaskan bahwa pola pelanggaran yang terjadi tidak hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap peraturan, tetapi juga mengindikasikan adanya unsur kesengajaan yang kuat. "Ada desa yang memang tidak paham aturan, itu kita bina. Tapi ada juga yang sudah paham aturan tapi sengaja dilanggar. Untuk kasus Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat, " tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa kedua pejabat desa tersebut memang layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. FAD, yang pernah menjabat sebagai Kades Padasan periode 2022-2025, saat ini diketahui sedang menjalani penahanan di Polres terkait perkara pidana umum lainnya, yaitu dugaan penggelapan mobil.

Sementara itu, RM selaku bendahara desa diduga kuat telah melakukan manipulasi data keuangan. Ia dituding mencairkan anggaran tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas, bahkan diduga menggelapkan uang desa untuk kepentingan pribadi. Salah satu temuan paling mengejutkan adalah dugaan penggunaan dana desa untuk membangun rumah pribadi.

"Dari penyidikan, uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Ada yang digunakan untuk membangun rumah, " ungkap salah seorang penyidik.

Dzakiyul menambahkan, karena FAD saat ini tengah menjalani penahanan dalam kasus lain, pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan ulang terhadapnya. Namun, untuk RM, direncanakan akan langsung dilakukan penahanan setelah status tersangkanya resmi ditetapkan.

Dalam proses penyidikan, tim juga menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif dan program desa yang sama sekali tidak terlaksana. Laporan fiktif ini ditemukan pada berbagai pos anggaran, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga kegiatan sosial. "Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan. Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan, " ungkapnya.

Dzakiyul Fikri menekankan betapa besar kerugian yang dialami oleh masyarakat desa akibat praktik korupsi ini. Hal ini sangat disayangkan, mengingat pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya melakukan pembinaan terhadap lebih dari 100 desa terkait tata kelola Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka ini adalah melakukan penelusuran aset (asset tracing). Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penyimpangan anggaran tersebut. "Semua aset akan kita identifikasi, kita sita, dan kita amankan, " ujarnya.

Lebih lanjut, Dzakiyul tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Hal tersebut akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |