BANYUMAS - Seorang Jurnalis warga Banyumas, Widhianroro Puji Agus Setiono alias Baldy melaporkan oknum advokat ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan/atau melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalis.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polresta Banyumas dengan nomor berkas resmi pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat masing-masing berinisial SW, RYP, SM, serta seseorang berinisial TS, sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi hukum.
Awal Kasus
Menurut penuturan pelapor dalam dokumen resmi tersebut, peristiwa berawal pada 1 Desember 2025 ketika ia mempublikasikan sebuah berita melalui platform media Derap.id mengenai dugaan mafia pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Purwokerto.
Tidak lama setelah berita tayang, Baldy mengaku menerima somasi dari salah satu advokat yang disebut sebagai S.W. Somasi itu berisi tuntutan agar berita yang telah dipublikasikan diturunkan dari platform. Pelapor menilai somasi tersebut sebagai bentuk upaya membungkam kerja jurnalistik dan mengintervensi proses pemberitaan.
Somasi kemudian dilanjutkan dengan panggilan mediasi dari pihak para terlapor. Baldy mengaku diminta hadir dalam pertemuan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang disampaikan. Namun menurut pelapor, tindakan para terlapor justru dianggap sebagai bentuk intimidasi yang dapat menghambat tugasnya sebagai jurnalis.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2 Desember 2025 di kediaman pelapor di Perum Ledug Sejahtera, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kerugian dan Bukti
Dalam laporan ke polisi, Baldy menyebut kerugian yang dialaminya bersifat immateriil. Sementara itu, bukti yang disertakan dalam laporan berupa salinan surat somasi dari pihak terlapor.
Dengan diterimanya laporan ini, proses penanganan akan dilanjutkan oleh unit Reskrim Polresta Banyumas. Pelapor berharap tindakan tersebut dapat menjadi preseden agar profesi jurnalis terlindungi dari berbagai bentuk tekanan, intimidasi, atau upaya pembungkaman yang dapat mengancam independensi pers.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan penegakan hukum.
Dalam keterangan pihak Kuasa Hukumnya, Joko Susanto SH menyampaikan bahwa ia merasa prihatin dengan adanya Kejadian tersebut.
"Kita Melaporkan orang yang telah melakukan Somasi pada klien saya, ini ada dugaan pembungkaman terhadap insan jurnalis, ini keseriusan yang harus ditanggapi secara penuh, " terangnya.
Lebih lanjut, Kepada Teman - teman media ikut mensupport kasus ini, agar jangan sampai nanti kedepan Insan Jurnalis terbungkam dengan tindakan hukum dari oknum Advokat.
"Ini pembelajaran Kepada Rekan - Rekan Advokat agar bertindak harus hati - hati memikirkan dampak kedepanya, " pesanya.
Sementara menurut Baldy, menuturkan dirinya sudah berusaha membuat berita dengan kaedah atau aturan sesuai kode etik jurnalis, sesuai laporan kepolisian atas kasus yang terjadi.
"Berita saya tanpa Asumsi opini, akan tetapi saya malah diserang melalui Somasi, Advokat Seharusnya paham tentang pemberitaan, ternyata tidak paham, " singkatnya.
Adapun undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS Pasal utama yang mengatur penghalangan jurnalis adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, merujuk pada perlindungan kebebasan pers di Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
(Tim Cikrep)
















































