Dugaan Korupsi Desa Campakoah, Oknum Kaur Keuangan Diserahkan ke Kejari Purbalingga

3 days ago 4

PURBALINGGA - Kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan dana di Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, kini melangkah ke tahap serius. Penyidik Satreskrim Polres Purbalingga telah resmi menyerahkan tersangka berinisial LT (44), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Campakoah, beserta seluruh berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam investigasi yang telah berjalan.

Tersangka LT sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak Kamis, 4 Desember 2020. Proses penyelidikan hingga penyidikan yang memakan waktu hampir satu tahun ini akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan.

Menurut Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian negara dengan nilai fantastis, yaitu lebih dari Rp235 juta. Modus operandi yang diungkapkan meliputi ketidaksetoran kembali Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBDes serta penggelapan uang pajak desa selama periode tahun anggaran 2020 dan 2022.

"Tersangka merupakan Kaur Keuangan Desa Campakoah. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp235 juta, " ungkapnya kepada awak media, Selasa (9/12/2020).

Atas perbuatannya, Lanto disangkakan dengan pasal berlapis. Secara primair, ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang digabungkan dengan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Secara subsider, ia dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, " lanjutnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana. Pihaknya mengonfirmasi telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Purbalingga.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, " katanya.

Tersangka dijadwalkan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Desember 2020, di Rutan Kelas IIB Purbalingga. Pihak kejaksaan berharap proses di tingkat mereka dapat segera rampung agar perkara ini dapat segera disidangkan.

"Harapannya, proses penyidikan di kejaksaan dapat segera rampung. Sehingga perkaranya cepat disidangkan, " pungkasnya. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |