Dugaan Pelanggaran Pemotongan Sepihak Gaji dan Tagihan Kartu Kredit Limit 52 Juta Menjadi Miliaran Rupiah oleh Salah Satu Penerbit Kartu Kredit BUMN

3 hours ago 1

JAKARTA, 04 Maret 2026 - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI) menerima pengaduan dari beberapa nasabah terkait dugaan praktik penagihan kartu kredit lama oleh salah satu bank BUMN, yaitu Bank MI, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Diantaranya adalah dua korban menyatakan bahwa mereka sudah melunasi tagihan kartu kredit salah satu korban berinisial FI lebih dari beberapa tahun lalu dan pada saat itu menerima keterangan pelunasan. Selama bertahun-tahun tidak pernah ada penagihan ataupun pemberitahuan tertulis. Namun secara tiba-tiba, pada tahun ini. Salah satu korban FI menerima tagihan dengan nominal yang meningkat sangat signifikan dari limit 3, 5 juta menjadi 300 juta rrtinya kenaikan sekitar 85 kali lipat, Untuk menjadi 85 kali dalam 10 tahun, diperlukan bunga efektif sekitar ± 55–60% per tahun secara majemuk.Secara logika finansial, angka ini sangat tinggi dan perlu penjelasan rinci metode perhitungannya. 

Temuan penting Korban FI telah melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan menurut keterangan korban, tidak ditemukan catatan kredit macet aktif atas nama yang bersangkutan pada periode tersebut. Lebih lanjut, dana sebesar Rp30.000.000 yang berasal dari gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk ke rekening FI dilaporkan langsung terdebet hingga saldo menjadi nol dan rekening diblokir. Dana tersebut sedianya digunakan untuk biaya pengobatan orang tua yang sedang sakit serta kebutuhan pendidikan dan hidup anak-anak FI mengingat FI saat ini sebagai tulang punggung keluarga.Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai Dasar hukum penagihan kembali dan Legalitas pendebetan dana gaji dan THR secara langsung,

Dasar Hukum yang Menjadi Perhatian
LBH  menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta Larangan klausula baku yang merugikan konsumen secara sepihak. Selain itu juga terdapat pelanggaran POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena POJK tersebut mengatur bahwa: Pelaku usaha jasa keuangan wajib bertindak dengan itikad baik, danWajib menyampaikan informasi secara transparan, Penagihan harus dilakukan secara wajar dan tidak merugikan konsumen. Serta Setiap pendebetan otomatis harus memiliki dasar persetujuan yang sah dan jelas.

Prinsip Itikad Baik dalam Pasal 1338 KUHPerdata Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan kepatutan dan harus melihat Aspek Daluwarsa Penagihan kewajiban yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun tanpa tindakan aktif patut diuji berdasarkan ketentuan hukum perdata mengenai kadaluwarsa hak menuntut.


Pernyataan Resmi LBH
LBH menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi dokumen. Namun terdapat dugaan kuat praktik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan asas kepatutan dalam perbankan.
Kami menegaskan bahwa:
̵Dana gaji dan THR merupakan hak dasar nasabah, dan selama permsasalahan ini belum selesai maka meminta bank untuk mengembalikan dana konsumen yang dipotong
̵Pemblokiran rekening hingga pemotongan uang konsumen dari tabungan sebesar 30 juta hingga saldo tabungan 0 rupiah, sangat tidak berperikemanusiaan yang berdampak pada kebutuhan medis dan pendidikan harus diuji secara ketat secara hukum.
̵Setiap tindakan penagihan wajib mengedepankan proporsionalitas dan transparansi.

Tuntutan dan Permintaan Resmi 
1.Meminta klarifikasi resmi dari penerbit kartu kredit Bank MI atas dasar hukum pendebetan dan pemblokiran rekening nasabah.
2.Meminta pengembalian dana nasabah dan memberikan waktu dalam waktu 3 x 24 jam, yang terdebet apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
3.Meminta audit kepatuhan menyeluruh oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap praktik penagihan kartu kredit lama.
4.Meminta evaluasi dan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Himbauan
Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengalami pola serupa untuk:
1.Melakukan pengecekan SLIK,
2.Mengumpulkan bukti komunikasi penagihan,
3.Tidak melakukan pembayaran di bawah tekanan tanpa dasar hukum yang jelas,
4.Melaporkan kepada OJK melalui kanal resmi.
5.Dan saat ini LBH IWAPI membuka kesempatan konsultasi di No. WA 08118869694 untuk memberikan bantuan hukum terkait permasalahan yang sama bagi masyarakat umum

Tujuan penyampaian informasi ini adalah untuk mendorong transparansi, perlindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dibangun di atas transparansi dan keadilan. Jika pembengkakan tagihan hingga puluhan kali lipat terjadi tanpa penjelasan yang transparan dan proporsional, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Kami menegaskan bahwa tujuan kami adalah mendorong klarifikasi, audit, dan perlindungan konsumen — bukan melemahkan sistem perbankan. LBH akan menempuh langkah hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |