Ngawi – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi secara aktif mengawal jalannya penataan kawasan hutan demi mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola lahan yang berkelanjutan.
Hal ini dibuktikan melalui pendampingan intensif dalam pelaksanaan Pengukuran Tata Batas Areal Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang berlangsung selama enam hari, mulai Jumat (10/07/2026) hingga Rabu (15/07/2026).
Kegiatan krusial ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang masuk dalam wilayah kerja Perhutani KPH Ngawi.
Lokasi-lokasi tersebut mencakup beberapa Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), antara lain BKPH Kedawak Utara, BKPH Kedawak Selatan, BKPH Geneng, BKPH Begal, BKPH Walikukun, BKPH Kedungbanteng, BKPH Sonde, BKPH Pandean, BKPH Watutinatah, dan BKPH Kedunggalar.
Adapun rangkaian agenda utama dalam kegiatan ini meliputi pendampingan pengukuran tata batas PPTPKH, penentuan titik-titik batas krusial, hingga pemasangan PAL (patok) batas permanen di lapangan.
Pelaksanaan di lapangan melibatkan sinergi lintas sektor yang solid. Selain jajaran Asisten Perhutani (Asper) setempat, proses pengukuran ini juga dikawal langsung oleh Tim Pengukuhan Kawasan Hutan (PHW) Madiun, Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), BAPPEDA, serta perangkat desa setempat untuk memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Administratur Perhutani KPH Ngawi, Muklisin, menegaskan komitmen penuh instansinya dalam mengawal program strategis ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran jajaran Perhutani di lapangan bertugas untuk menjamin validitas data spasial yang diambil.
"Perhutani secara aktif memberikan pendampingan dalam proses tata batas areal PPTPKH ini. Kami siap mendukung penuh kelancaran kegiatan di lapangan serta memastikan bahwa seluruh titik koordinat yang diambil benar-benar presisi dan sesuai dengan peta kerja yang telah ditetapkan, " ujar Muklisin.
Muklisin juga menambahkan bahwa akurasi dalam proses ini menjadi kunci utama untuk meminimalisasi gesekan sosial terkait batas lahan di masa mendatang.
"Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengukuran batas fisik, pemancangan patok atau PAL batas permanen, serta pencatatan koordinat berjalan secara transparan dan legal sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih lahan sekaligus menekan potensi konflik di kemudian hari, " imbuhnya.
Melalui sinergi dan pendampingan yang ketat ini, Perhutani KPH Ngawi berharap program PPTPKH dapat membawa dampak positif bagi semua pihak tanpa mengorbankan aspek ekologi.
"Kami berharap proses pemanfaatan kawasan hutan ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengganggu kelestarian lingkungan hidup dan fungsi hutan secara umum, " pungkas Muklisin.@Red.

















































