KARO - Ekaristi Purba, orang tua dari Citra Kirana Br Tarigan siswi SMA Negeri 1 Kabanjahe mengungkap serentetan momen kelam yang dialaminya dalam kasus kehilangan ponsel milik putrinya.
Apalagi, statusnya yang sejak awal sebagai korban berbalik arah menjadi tersangka.
Momen emosionalnya diluapkan saat bertatap muka dengan Anggota Komisi III DPR RI, DR. Hinca Ikara Putra Panjaitan, SH, MH di area SMA Negeri 1 Kabanjahe, Senin (09/03/2026) lalu.
Amat terlebih, ada ungkapan yang tidak mengenakkan hati dari salah satu penyidik, saat Ekaristi memprotes status tersangka yang dialamatkan polisi kepadanya.

"Kami merasa tertindas di Polres Tanah Karo, Pak. Selalu ada ucapan dari bapak Natafael Sembiring yang berkata kepada kami: 'banyak di dalam penjara sana yang tidak bersalah ditahan'. Itu kata-kata yang membuat kami putus asa menjalani hari-hari kami selama 9 bulan, Pak, " ungkap Ekaristi kepada Hinca.
Pada pertemuan ini juga, Ekaristi turut berterima kasih kepada banyak pihak, terkhusus kepada Hinca Panjaitan dan DPRD Karo yang telah memberikan atensi khusus dalam penyelesaian persoalan hukum yang menimpanya.
Bahkan, Hinca memastikan jika Ekaristi dan guru Konseling SMAN 1 Kabanjahe akan terbebas dari jeratan hukum dan tidak akan pernah masuk penjara.
"Tidak ada yang bisa masuk penjara. Harus dikembalikan nama baiknya. Saya Hinca Panjaitan dan kawan-kawan semua menjaminnya untuk tidak masuk penjara. Setelah ini, kami akan selesaikan ini, " ucap Hinca sembari berjalan menghampiri dan memberikan pelukan kasih sayang.
Sementara, mengutip sejumlah unggahan di akun media sosial facebook miliknya, Ekaristi "menelanjangi" kinerja buruk oknum penyidik dalam kasus yang menjeratnya. Ia melontarkan serangkaian kritik terhadap Natafael Sembiring - oknum penyidik pembantu di Unit Idik IV/Ekonomi Sat Reskrim Polres Tanah Karo.
Di salah satu unggahannya pada Rabu (11/03/2026), Ekaristi mengungkapkan jika perjuangan kerasnya untuk mencari pelaku pencurian ponsel milik putrinya berakhir sia-sia. Dimana, setelah memastikan pelaku pencurian, orang tua dari pelaku meminta berdamai. Namun ia tak menyangka jika perdamaian itu akhirnya menyeretnya menjadi tersangka.
"Tangisan seorang anak yang kehilangan iphone, yang menjadi korban pencurian dari kakak kelasnya. Mamaknya menemukan pencuri iphone tersebut, dan mamaknya si pencuri iphone meminta damai dan akan mengganti semua kerugian selama pencurian HP tersebut. Setelah saya mau berdamai, malah dijadikan tersangka di Polres Tanah Karo, " tulis Ekaristi.
Pada unggahan lainnya, Ekaristi turut membeberkan adanya dugaan intimidasi yang ia terima dalam kasus tersebut. Pasalnya, ia diminta untuk mengembalikan uang ganti rugi yang sebelumnya sudah ia terima dari orang tua si pelaku. Parahnya, ia juga diminta untuk balik meminta maaf kepada orang tua pelaku agar persoalan itu segera selesai.
"Dari kemarin saya tidak mau pulangkan uang itu karena di surat perdamaian itu biaya ganti rugi pencarian HP anak saya lebih kurang 1 bulan akan diganti dan meminta agar laporan saya di Polres Langkat saya cabut. Saya setuju dan saya sudah cabut laporan itu ke Polres Langkat, " ucapnya mengutip penggalan salah satu unggahannya di facebook.
Ia menyayangkan, niat baiknya menerima permintaan damai dari pelapor justru balik memberatkan dirinya. Padahal, kata dia, uang ganti rugi itu sebelumnya telah mereka sepakati dan tertuang dalam surat perdamaian. Apalagi, kata dia, pada kasus tersebut ia sudah mengampuni kedua anak pelaku yang terlibat dalam pencurian hingga penjualan ponsel tersebut.
Ia lantas merasa heran, mengapa setelah permasalahan ini sampai ke telinga Hinca Panjaitan, barulah situasinya berubah drastis. Ia bahkan menyebut, Natafael Sembiring bahkan berkata: Kapolres Tanah Karo siap membayar uang (ganti rugi) itu ke keluarga pelapor.
Lebih lanjut, pada unggahan facebook sehari sebelumnya, Ekaristi juga mempertanyakan, mengapa penyidik seolah mengesampingkan surat perdamaian dan pencabutan laporan di Polres Langkat yang sudah disepakati kedua belah pihak?
"Mohon ijin bertanya bapak Natafael Sembiring, SH selaku penyidik pembantu Polres Tanah Karo, Satuan Reserse Kriminal Unit Idik IV/Ekonomi. Apakah Polres Langkat tidak termasuk wilayah hukum NKRI, sehingga bapak Natafael mengesampingkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan tersebut?, " tulisnya mengutip penggalan unggahan.
--Sempat Ingin Akhiri Hidup
Penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus kehilangan ponsel milik putrinya, sempat membuat Ekaristi frustasi berat. Hal ini ditengarai akibat adanya tekanan demi tekanan yang diduga ia terima selama menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo.
"Asal bapak tahu, bapak Natafael Sembiring, SH. Anak saya ini hampir saja menjadi anak yatim piatu. Saya sempat putus asa ingin mengakhiri hidup saya, karena bapak selalu berkata kepada saya: 'Ibu ditahan, ibu seharusnya ditahan'. Bapak ingat kan dengan kata-kata bapak itu?, " tulis Ekaristi lagi mengutip penggalan tulisan pada unggahan facebook miliknya.
Ia juga mengungkit kejanggalan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam unggahan lainnya, ia menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2025. Padahal, saat itu penyidik sama sekali belum ada memintai keterangan saksi dari pihaknya.
Seyogianya, kata dia, pemanggilan saksi yakni adik kandungnya bernama Ervi Purba sudah dijadwalkan pada tanggal 15 Desember 2025. Namun, sebelum jadwal pemeriksaan saksi itu berlangsung, dirinya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Maaf, saya buta hukum pak Natafael Sembiring, SH. Yang sering saya dengar itu biasanya pemanggilan saksi-saksi dulu baru penetapan tersangka. Mohon petunjuk pak Natafael Sembiring, SH. Terima kasih, " tulis Ekaristi dikutip dari akun facebook miliknya.

--Pertanyakan Visum
Pada unggahannya hari ini, Kamis (12/3/2026), Ekaristi mempertanyakan adanya dugaan rekayasa Visum et Repertum (VeR) dalam kasus ini. Pasalnya, Natafael Sembiring selaku penyidik pembantu memberi jawaban yang berubah-ubah setiap kali ditanya soal hasil visum pada tiga pemeriksaan kali dirinya.
Mengutip unggahan tulisan tersebut, pada panggilan pertama, Natafael menyatakan terdapat unsur kekerasan dalam kasus ini. Namun saat Ekaristi meminta hasil visum itu, Natafael menjawab jika kekerasan itu bukan hanya berbentuk kekerasan fisik.
Pada panggilan kedua, menurut Ekaristi, Natafael kembali menyinggung terkait adanya unsur kekerasan yang diduga dilakukan Ekaristi dalam kasus itu. Merasa keberatan, ia lantas kembali meminta agar Natafael menunjukkan hasil visum atas tuduhan kekerasan itu. Namun saat itu Natafael menyebut: tidak ada visum'.
Nah, pada panggilan ketiga, Ekaristi menyebut bahwa Natafael menyatakan mereka (ia dan guru konseling) terbukti melakukan pemerasan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Selain itu, kata dia, Natafael juga menyebut bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor menyatakan ada kekerasan dalam kasus itu.
Lantas, ia kembali mempertanyakan hasil visum itu untuk kali ketiga. Namun ia merasa heran tiba-tiba Natafael membuka berkas perkara tersebut dan menunjukkan hasil visum yang diminta oleh Ekaristi.
"Tiba-tiba bapak Natafael Sembiring tunjukkan berkas sama saya sambil berkata kepada saya: 'ini visumnya'. Mohon ijin bertanya lagi pak Natafael Sembiring, SH, apakah bisa tiba-tiba dikeluarkan surat visum? (Bertanya dengan lembut karena saya bodoh), " tulisnya lagi.
(Anita)











































