Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara terkait Kasus Suap

17 hours ago 1

JAKARTA - Karier Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025, kini berada di ujung tanduk. Ia dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dicky telah menerima aliran dana haram dari pengusaha swasta.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Dicky telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui hal tersebut diberikan untuk agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiman Abdul Karib dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Tak hanya ancaman bui, Dicky juga dihadapkan pada tuntutan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, ia harus rela menjalani hukuman tambahan sembilan puluh hari di balik jeruji besi.

Lebih memberatkan lagi, Dicky dituntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu Dolar Singapura. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tak mampu membayarnya, harta bendanya berpotensi disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, " tegas JPU.

Seluruh tuntutan ini didasarkan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyoroti perbuatan Dicky yang tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, pengakuan Dicky atas perbuatannya yang dinilai membantu pembuktian perkara, serta statusnya sebagai pencari nafkah bagi anak dan istri, menjadi faktor meringankan tuntutan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024–2025. Dicky didakwa menerima suap senilai 199 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2, 55 miliar dari dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Uang tersebut diduga diberikan agar Dicky dapat memfasilitasi PT PML untuk terus bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46, Provinsi Lampung.

Penerimaan uang haram ini terjadi dalam dua tahap. Pada tahun 2024, Dicky menerima 10 ribu Dolar Singapura dari Djunaidi selaku Direktur PT PML. Setahun kemudian, ia kembali menerima 189 ribu Dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya yang menjabat sebagai Staf Perizinan di PT PML.

Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |