JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Langkah penahanan ini diambil setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Momen penahanan terlihat jelas saat Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Keputusan penahanan ini menyusul penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Yaqut sehari sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan tersebut menjadi pukulan bagi upaya hukum yang dilakukan untuk membantah status tersangka yang disematkan kepadanya.
Pihak KPK belum memberikan keterangan rinci terkait dasar penahanan ini. Namun, konferensi pers dijadwalkan akan digelar pada pukul 19.30 WIB untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pernyataannya dengan tegas. Ia membantah keras menerima sepeser pun uang dari kasus yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil murni didasari oleh kepedulian terhadap keselamatan jemaah haji.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan, " ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa kubu Yaqut mengajukan permintaan penjadwalan ulang atas pemanggilan pemeriksaan hari itu. Namun, kedatangan Yaqut ke markas KPK secara tiba-tiba membantah spekulasi tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak pernah mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Nggak ada tuh (mengajukan penundaan pemeriksaan), " kata Yaqut kepada wartawan saat tiba di KPK, Kamis (12/3/2026).
Yaqut menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik KPK. Ia terpantau tiba dengan mengenakan kemeja putih berpeci hitam, didampingi tim kuasa hukumnya.
"Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, " ujar Yaqut.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penahanannya pada hari itu, Yaqut menjawab dengan santai.
"Tanya diri Anda sendiri, " ujarnya singkat.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini menjadi kesempatannya untuk memberikan keterangan.
"Ini kesempatan saya memberikan keterangan, " ujar Yaqut.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, saat ditanya mengenai kapan KPK menahan Yaqut, menjelaskan bahwa proses penahanan memerlukan berbagai persyaratan yang matang. "Ada syarat formil (formal) dan materil (materiel), kemudian juga syarat subjektif maupun objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi, nanti ditunggu saja, " ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah awal KPK juga mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Sementara itu, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari BPK RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. (PERS)




































