FKJI Meminta kepada APH Usut Dugaan Aliran Dana yang Masuk ke Ombas

4 hours ago 4

GOWA, SULSEL - Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut secara profesional, menyeluruh, dan transparan seluruh dugaan yang mengemuka dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, termasuk dugaan adanya aliran dana yang masuk ke nomor rekening pribadi yang menyebut nama Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) atau Ombas.

Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang bersama Muhammad Basri alias BK atau Ombas, mantan konsultan politiknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, Lakindo menyoroti dua persoalan utama, yaitu dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan baju seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 yang menelan anggaran sebesar Rp.15 miliar.

Lakindo menduga adanya komitmen pemberian success fee sebesar 10 persen hingga 15 persen untuk memenangkan rekanan tertentu.

FKJI menilai, berdasarkan keterangan di atas, serta keterangan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Gowa, telah menjadi perhatian publik dan perlu diuji melalui proses hukum agar tidak terus menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Umum FKJI, Revin Pataraoi Rahman, menegaskan bahwa organisasinya tidak menyimpulkan kebenaran atas berbagai dugaan yang beredar, tetapi meminta aparat penegak hukum memverifikasi seluruh keterangan dan bukti yang relevan.

"Kami meminta kepada APH agar usut tuntas seluruh dugaan yang muncul dalam sidang Pansus Hak Angket. Jika memang terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum. Yang kami dorong adalah kejelasan, bukan penghakiman, " ujar Revin, Selasa (21/7/2026).

Menurut Revin, keterangan para saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyebut adanya dugaan aliran dana, dugaan permintaan sejumlah uang, maupun dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya merupakan hal yang perlu diverifikasi oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

"Semua keterangan itu harus diuji melalui mekanisme hukum. Jangan berhenti pada ruang sidang atau opini publik. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti, " tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum FKJI, Rangga, mengatakan seluruh pihak yang disebut dalam berbagai dugaan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

"Keterangan yang muncul dalam sidang Pansus bukanlah putusan hukum. Karena itu, tugas APH adalah melakukan verifikasi, pendalaman, dan pembuktian secara objektif sesuai hukum acara pidana.

FKJI mendorong agar proses tersebut dilakukan secara independen, profesional, dan tanpa intervensi, " kata Rangga.

Ia menambahkan, pengungkapan fakta secara menyeluruh penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta memastikan setiap dugaan yang berkembang memperoleh jawaban melalui proses hukum yang sah. (Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |