JAKARTA - Gaji dan berbagai tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Dalam kurun waktu satu bulan saja, seorang anggota dewan dilaporkan dapat mengantongi total penghasilan yang menembus angka fantastis, bahkan melebihi Rp 100 juta.
Selain tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan, perhatian publik belakangan ini juga tertuju pada komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini berarti, para anggota legislatif tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan, karena seluruhnya telah dialokasikan dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PPh Pasal 21 sendiri merupakan pungutan pajak atas gaji atau penghasilan yang diterima oleh penerima gaji, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif pajak ini dirancang secara progresif, di mana penghasilan hingga Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, sementara penghasilan yang berada dalam rentang Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR memang mendapat pengecualian dari pembayaran PPh Pasal 21 berkat adanya tanggungan negara. Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini dilaporkan mencapai Rp 2.699.813 setiap bulannya.
Pengaturan rinci mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Kedua surat edaran ini mengatur mengenai penyesuaian indeks tunjangan bagi para anggota dewan.
Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4, 2 juta per bulan. Posisi Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5, 04 juta, sedangkan Wakil Ketua mendapatkan Rp 4, 62 juta.
Namun, angka gaji pokok tersebut hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan yang diterima. Di luar gaji pokok, anggota DPR menikmati berbagai macam tunjangan lain yang secara kolektif membuat take home pay mereka melonjak drastis, melampaui Rp 100 juta per bulan.
Sebagai ilustrasi, seorang anggota DPR yang bukan merupakan pimpinan, dan telah berkeluarga dengan dua orang anak, diperkirakan dapat menerima penghasilan total hingga Rp 116, 21 juta per bulan. Angka ini belum termasuk fasilitas kredit kendaraan bermotor dan biaya perjalanan dinas yang juga ditanggung negara. (Warta Parlemen)